Gaji Satpol PP dan Tunjangannya

Gaji Satpol PP – Anda pasti sudah tidak asing dengan profesi yang disebut dengan satpol PP. Anda mungkin biasa menemui satpol PP yang sedang menertibkan pedagang di jalan, pengemis atau gelandangan yang ada di kota anda sehingga image kasar dan garang melekat pada profesi ini.

Padahal profesi satpol PP tidak semenakutkan itu loh. Yuk simak penjelasan tentang satpol PP dan gaji satpol PP beserta tunjangannya.

Gaji Satpol PP

mengetahui gaji satpol PP, anda harus tahu terlebih dahulu bahwa satpol PP terbagi menjadi 2 jenis yaitu satpol PP PNS dan satpol PP honorer. Pertama, kita akan membahas gaji satpol PP PNS.

Seperti layaknya PNS, satpol PP PNS juga mendapatkan gaji sama seperti PNS pada umumnya beserta tunjangan keluarga, tunjangan kinerja daerah dan tunjangan jabatan fungsional.

Gaji Satpol PP dan Tunjangannya

Besar kecilnya gaji satpol PP PNS, dapat didasarkan pada jabatan, beban kerja, dan di daerah mana satpol PP itu bekerja. Berikut beberapa contoh gaji satpol PP PNS di provinsi-provinsi besar di Indonesia

1. Nanggroe Aceh Darussalam

  • Eselon I sebesar Rp 17.500.000
  • Eselon II sebesar Rp 12.500.000
  • Eselon III sebesar Rp 7.500.000
  • Eselon IV sebesar Rp 4.500.000
  • Staff sebesar Rp 4.000.000

2. DKI Jakarta

  • Eselon I sebesar Rp 50.000.000
  • Eselon II sebesar Rp 28.000.000
  • Eselon III sebesar Rp 10.550.000
  • Eselon IV sebesar Rp 6.560.000
  • Staff sebesar Rp 5.850.000

3. Jawa Barat

  • Eselon I sebesar Rp 40.000.000
  • Eselon II sebesar Rp 30.000.000
  • Eselon III sebesar Rp 11.000.000
  • Eselon IV sebesar Rp 7.000.000
  • Staff sebesar Rp 5.000.000

4. Jawa Tengah

  • Eselon I sebesar Rp 6.470.000
  • Eselon II sebesar Rp 3.970.000
  • Eselon III sebesar Rp 1.575.000
  • Eselon IV sebesar Rp 1.125.000
  • Staff sebesar Rp 825.000

5. Jawa Timur

  • Eselon I sebesar Rp 13.800.000
  • Eselon II sebesar Rp 10.272.000
  • Eselon III sebesar Rp 9.565.200
  • Eselon IV sebesar Rp 6.158.000
  • Staff sebesar Rp 4.800.000

6. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Eselon I sebesar Rp 600.000
  • Eselon II sebesar Rp 600.000
  • Eselon III sebesar Rp 600.000
  • Eselon IV sebesar Rp 600.000
  • Staff sebesar Rp 600.000

7. Kalimantan Selatan

  • Eselon I sebesar Rp 12.000.000
  • Eselon II sebesar Rp 8.500.000
  • Eselon III sebesar Rp 5.000.000
  • Eselon IV sebesar Rp 3.500.000
  • Staff sebesar Rp 1.400.000

8. Sulawesi Selatan

  • Eselon I sebesar Rp 500.000
  • Eselon II sebesar Rp 500.000
  • Eselon III sebesar Rp 500.000
  • Eselon IV sebesar Rp 500.000
  • Staff sebesar Rp 500.000

9. Bali

  • Eselon I sebesar Rp 14.000.000
  • Eselon II sebesar Rp 12.000.000
  • Eselon III sebesar Rp 3.000.000
  • Eselon IV sebesar Rp 2.000.000
  • Staff sebesar Rp 1.150.000

10. Papua

  • Eselon I sebesar Rp 10.000.000
  • Eselon II sebesar Rp 7.500.000
  • Eselon III sebesar Rp 5.000.000
  • Eselon IV sebesar Rp 3.500.000
  • Staff sebesar Rp 2.000.000

Selanjutnya adalah gaji satpol PP honorer. Karena berstatus tidak tetap, gaji satpol PP honorer bergantung pada UMK atau UMP masing-masing daerah. Bahkan terkadang, gaji satpol PP honorer bisa jadi dibawah UMK karena tergantung jam kerjanya.

Pengertian Satpol PP

Gaji Satpol PP dan Tunjangannya

Satpol PP merupakan singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja, yang merupakan perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum daerah serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk Apa Satpol PP dibentuk?

Dalam Pasal 255 ayat (1) Undang Undang 23 tahun 2014 jo. Pasal 5 PP 16 tahun 2021, sudah disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Wewenang Satpol PP

Berikut beberapa wewenang dari Satpol PP:

  • Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah yang berlaku.
  • Menindak warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman.
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku.
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah.

Tindakan Penertiban Non-Yustisial

Pada bagian diatas, disebutkan bahwa salah satu wewenang Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap masyarakat yang melanggar. Jadi sebenarnya, apa itu tindakan penertiban non-yustisial?

Tindakan penertiban non-yustisial merupakan tindakan yang dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga atau memulihkan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat atas pelanggaran perda atau perkada yang berlaku sesuai dengan undang undang, namun tidak sampai pada proses hukum peradilan.

Apakah Satpol PP Boleh Menggunakan Senjata Api?

Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat karena satpol PP kerap kali muncul dengan tampang seram, seragam lengkap dengan wajah yang mengintimidasi. Jadi sebenarnya, apakah satpol PP boleh menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya?

Anggota Satpol PP yang diperbolehkan menggunakan senjata api adalah satpol  PP yang memiliki jabatan sebagai Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Peleton, dan Komandan regu dan anggota yang melaksanakan tugas operasional lapangan namun harus dengan izin dari Kepolisian RI. Untuk anggota lapangan yang bertugas pun, dibatasi hanya 1/3 dari seluruh anggota Satpol PP.

Senjata api yang digunakan oleh Satpol PP juga dibatasi loh, hanya beberapa senjata berikut:

  1.   Senjata berpeluru gas
  2.   Semprotan gas, serta
  3.   Alat kejut listrik.

Hubungan Satpol PP dengan Polisi

Gaji Satpol PP dan Tunjangannya

Meskipun keduanya adalah satuan organisasi yang terpisah, kehadiran Satpol PP dan Polisi tidak dapat dipisahkan loh. Keduanya memiliki hubungan erat terutama pada hal-hal berikut ini:

1. Penggunaan senjata api

Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api untuk situasi mendesak atas izin dari Kepolisian RI. Selain itu, Polisi adalah lembaga yang mengajarkan, melatih dan mempertanggungjawabkan penggunaan senjata api oleh satpol PP.

2. Pelaksanaan Tugas

Setiap penegakan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah, satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kepolisian. Saypol P juga bisa meminta bantuan saat menjalankan tugas terutama untuk kasus yang memiliki dampak dan resiko yang tinggi.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Satpol PP juga memiliki tugas untuk menjadi penyidik pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah yang hasilnya akan disampaikan kepada penuntut umum dengan koordinasi lebih lanjut dengan penyidik kepolisian.

Kesimpulan

Nah itulah tadi berbagai penjelasan mengenai Satpol PP. Tugas, kewenangan dan hubungannya dengan polii telah diatur dalam undang-undang, jadi anda tidak perlu takut lagi dengan satpol PP ya. Semoga satpol PP Indonesia selalu amanah dalam tugasnya sesuai dengan gaji satpol PP yang telah diberikan pemerintah.