Gaji Guru – Guru merupakan profesi mulia karena bertugas untuk mendidik generasi muda demi masa depan bangsa. Guru ada bermacam-macam jenisnya mulai dari guru PNS, guru honorer dan masih banyak lagi. gaji guru pun beragam tergantung jenis dan tingkatan pendidikannya. Sebenarnya, berapa sih rata-rata gaji guru di Indonesia?
Gaji Guru
Gaji guru tidak dapat disamaratakan karena tergantung dari jenis guru itu sendiri. Ada guru PNS (tetap) dan guru Honorer. Guru-guru tersebut pun masih dibedakan menjadi beberapa golongan atau pangkat dalam menentukan gajinya.
Pertama, kita akan membahas gaji guru PNS terlebih dahulu. Gaji guru PNS telah dimasukkan dalam anggaran APBD tertinggi di Indonesia. Untuk besaran gaji, tetap didasarkan dari jabatan dan pangkat guru. Nah berikut ini adalah jumlah gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Golongan II b sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.661.700
- Golongan IVd sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Selanjutnya, ada yang dinamakan dengan guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru ini merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan yang gaji dan tunjangannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk gajinya adalah sebagai berikut:
- Golongan I sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
- Golongan II sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III sebesar Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
- Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
- Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300
- Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
- Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
- Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500
Yang terakhir ada guru tidak tetap atau guru honorer. Guru honorer yang tidak terdaftar sebagai PPPK adalah tenaga pendidik yang dibayar oleh sekolah secara langsung. Biasanya sistem penggajiannya berdasarkan jam mengajar yang dibebankan.
Untuk besaran gaji guru honorer biasa, tidak dapat dijabarkan karena tergantung dari kebijakan sekolah dan jumlah jam mengajar dari guru tersebut.
Pengertian Guru
Menurut Dri Atmaka (2004) Pendidik atau guru merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan ilmu pada murid dalam hal pengembangan diri baik berupa fisik maupun spiritual.
Jika dilihat dar Falsafah Jawa, guru dapat diartikan sebagai pribadi tauladan yang bermakna ‘digugu lan ditiru’ atau dipercaya, dipatuhi dan diikuti atau diteladani. Sedangkan menurut KBBI, guru adalah orang yang pekerjaannya atau mata pencahariannya adalah mengajar murid.
Jadi bisa disimpulkan bahwa guru merupakan sebuah mata pencaharian atau profesi yang bertanggung jawab untuk memberikan ilmu bagi siswanya tidak hanya ilmu pelajaran namun juga ilmu tauladan serta pengalaman yang dapat ditiru muridnya.
Macam-macam guru di Indonesia
Guru Tetap
Guru tetap merupakan guru yang telah memiliki status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan tela ditugaskan oleh negara di sekolah-sekolah tertentu untuk menjadi instansi induknya.
Jabatan dan pangkat guru yang berfungsi sebagai penggolongan bidang pekerjaan serta besaran gaji telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, yaitu sebagai berikut:
- Guru Pertama
-
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Guru Muda
-
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Guru Madya
-
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- Guru Utama
-
- Pembina utama madya, golongan ruang IV.d
- Pembina utama, golongan ruang IV/e
Guru Honorer
Selanjutnya ada guru honorer atau guru tidak tetap. Guru honorer atau guru tidak tetap merupakan guru yang bekerja tanpa status resmi dari pemerintah. Ada 2 jenis guru honorer yaitu guru PPPK dan guru honorer biasa. Guru honorer PPPK merupakan guru yang berstatus minimal CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Guru PPPK digaji oleh pemerintah dalam besaran tertentu tergantung dengan golongannya meskipun jumlahnya masih dibawah gaji guru PNS.
Sedangkan guru honorer biasa merupakan guru tidak tetap yang direkrut secara mandiri oleh sekolah serta tanggung jawab gajinya. Guru honorer biasa biasanya digaji hanya berdasarkan kebijakan sekolah dan jumlah jam mengajarnya. Gaji guru honorer biasa sangatlah sedikit, bahkan biasanya hanya sebesar UMR saja.
Kode Etik Guru
Guru memiliki organisasi induk di Indonesia yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia atau biasa disebut dengan PGRI. PGRI ini merumuskan beberapa kode etik untuk guru di Indonesia.
- Guru bertanggung jawab untuk membimbing peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya dan berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Guru diperbolehkan memperoleh informasi mengenai peserta didik untuk bahan melakukan pembimbingan dan pembinaan.
- Guru harus menciptakan suasana sekolah yang sebaik-baiknya agar menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
- guru diharapkan menjaga dan memelihara hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama dari pendidikan murid.
- Guru secara pribadi dan bersama rekan seprofesinya bekerjasama mengembangkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru diharapkan memelihara hubungan profesional, semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama mengembangkan serta meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan serta pengabdian bagi negara.
- Guru melaksanakan semua kebijakan pemerintah terutama dalam bidang pendidikan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Guru ternyata menjadi profesi yang keberadaannya sangat dibutuhkan bangsa. Untuk itu anda harus menghargai guru yang telah berjasa untuk Indonesia. Di masa yang akan datang, semua berharap guru akan lebih dihargai dan gaji guru akan semakin besar setara dengan ilmu yang telah diberikannya.