Cara Daftar DTKS Kemensos Go Id

Cara Daftar DTKS Kemensos Go Id – Bantuan sosial dari Kemensos bisa didapatkan jika Anda mendaftarkan diri terlebih dahulu. Anda sebagai sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika sudah mendaftar, Anda bisa mengecek hasilnya secara online melalui Smartphone ataupun PC. Bagaimana cara daftar DTKS Kemensos Go Id? Sebelumnya, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian DTKS

KMP harus mendaftar terlebih dahulu untuk dapat menerima bantuan sosial. DTKS ini adalah dasar bagi Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial supaya tepat sasaran. Ada data masyarakat yang didaftarkan terlebih untuk dinilai apakah penerima sudah sesuai atau belum.

DTKS terdiri dari beberapa aspek, yaitu PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), aspek kedua ialah,  PBPS (Penerima Bantuan Pemberdayaan Sosial), dan aspek PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial).

Ada sekitar 40% data penduduk Indonesia yang memiliki status kesejahteraan rendah, dibagi ke dalam masyarakat miskin atau masyarakat rawan miskin. Ini adalah data masyarakat yang membutuhkan dana bantuan sosial dari Pemerintah, melalui Kemensos.

Hal ini berlaku sejak adanya Pandemi Covid-19, yang mana menyulitkan masyarakat dalam menjalankan mata pencaharian mereka dan memberi nafkah untuk keluarga. DTKS sangat penting dalam mencatat data masyarakat yang membutuhkan supaya bantuan tersebut sampai pada penerima yang benar-benar berhak.

Adapun DTKS ini memiliki dasar hukum yang legal di Indonesia dan merupakan pelaksanaan dari aturan-aturan, di antaranya adalah UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, juga Permensos No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Syarat daftar DTKS

Apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika hendak mendaftar DTKS? Simak persyaratannya berikut ini.

  • Penerima bantuan sosial merupakan masyarakat miskin atau masyarakat rawan miskin.
  • Penerima bansos bukanlah PNS, Polri, ataupun TNI.
  • Untuk bantuan sosial program PKH sendiri, penerima adalah masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk juga yang mengalami PHK selama masa pandemi ini.

Bagi Anda yang merasa layak dalam mendapatkan bantuan sosial berdasarkan persyaratan di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri. Adapun syarat dokumen ketika hendak mendaftar adalah KTP dan KK yang perlu dipersiapkan.

Alur DTKS

Bagaimana alur DTKS hingga pencairan dana? Simak informasi berikut ini.

  • Masyarakat melakukan pendaftaran baik secara langsung maupun online melalui aplikasi Cek Bansos.
  • Setelah data pendaftar masuk (Prelist Awal), maka pada pihak Desa ataupun Kelurahan kemudian akan dilakukan musyawarah desa (musdes) untuk menentukan calon-calon  penerima bantuan sosial tersebut, apakah yang bersangkutan layak untuk menerima bantuan sosial tersebut atau tidak.
  • Jika sudah selesai musyawarah, maka hasil kemudian akan ditampilkan pada Berita Acara yang mana ditandatangani oleh Kepala Desa atau Kelurahan, dan perangkat desa lainnya yang berwenang. Data yang telah selesai dimusyawarahkan tersebut disebut Prelist Akhir.
  • Berita Acara dengan data Prelist Akhir inilah yang kemudian menjadi patokan bagi Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan juga validasi data. Proses tersebut nantinya akan menggunakan instrumen lengkap DTKS dan melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data tersebut kemudian diinput dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Bagian yang bertugas menginput data tersebut biasanya adalah operator Desa atau Kecamatan. File SIKS tersebut akan diimpor dalam bentuk format .siks.
  • Data kemudian diproses oleh Dinas Sosial dan diverifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota setempat, yang mana diteruskan pada Gubernur dan Menteri Sosial.
  • Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan hasil dari data yang telah diverifikasi dan divalidasi melalui SIKS-NG dengan membuat surat Pengesahan Bupati atau Walikota dn Berita Acara Musyawarah Desa.

Cara daftar DTKS

Bagaimana cara daftar DTKS Kemensos Go Id? Terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Simak langkah-langkah berikut ini.

Cara daftar DTKS langsung

Cara yang pertama adalah dilakukan secara langsung, yaitu mendatangi tempat pendaftaran DTKS. Tempat pendaftaran ini biasanya terdapat di Balai Desa atau Kantor Kelurahan.

  • Pertama, masyarakat perlu mendaftarkan diri DTKS bansos ke Desa ataupun Kelurahan setempat. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk pendataan.
  • Tunggu hingga petugas melakukan pendataan Anda, biasanya Anda akan diberikan waktu tunggu untuk verifikasi data oleh petugas dengan meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memberikan informasi.
  • Jika pengajuan Anda diterima, maka Anda akan diberikan informasi melalui SMS atau pesan WhatsApp oleh petugas dari Desa atau Kelurahan. Proses ini pun dapat memakan waktu hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan lamanya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan secara berkala ke Balai Desa atau Kelurahan.

Cara daftar DTKS online

Selain secara langsung, Anda juga dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos. Anda juga harus menyiapkan KTP dan KK untuk pendaftaran. Tambahan lainnya, Anda perlu mengunggah swafoto dengan memegang KTP.

Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos pada Google Play Store. Aplikasi ini termasuk ringan dan tidak membebani ponsel dengan ukuran 5 MB saja.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu pada perangkat Anda.
  • Jika sudah terpasang, Anda bisa langsung membuka aplikasi tersebut. Pilih Buat Akun Baru untuk melakukan pendaftaran. Jika sudah pernah membuat, Anda hanya perlu mengisi username dan password untuk login.
  • Anda yang baru mendaftar perlu mengisi data diri pada kolom formulir yang tersedia. Data yang perlu diisi di antaranya adalah NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP.
  • Setelah itu, Anda masukkan nomor ponsel, alamat email, serta username dan password yang hendak Anda gunakan. Username dan password inilah yang perlu Anda simpan jika sewaktu-waktu hendak melakukan pengecekan.
  • Selanjutnya, Anda unggah foto KTP dan juga swafoto Anda bersama KTP.
  • Jika sudah, Anda hanya perlu mengklik Buat Akun Baru.
  • Setelah selesai registrasi, maka Anda masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih Daftar Usulan.
  • Klik Tambahkan Usulan dan masukkan data diri sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK.
  • Setelah selesai, Anda hanya perlu menunggu Kemensos untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang telah Anda masukkan.
  • Cek berkala diperlukan apakah pengajuan Anda diterima atau tidak oleh Kemensos. Jika Anda dinyatakan masuk DTKS dan juga menerima bansos, maka Anda bisa mencairkannya pada bank terkait ataupun Kantor Pos setempat.

Ya, proses tersebut kemudian menggambarkan apa yang perlu Anda lakukan dan proses yang terjadi hingga dana bantuan sosial kemudian keluar. Anda perlu mengajukan diri dengan membawa dokumen baik KTP dan K ke Balai Desa atau Kelurahan.

Demikian informasi mengenai cara daftar DTKS Kemensos Go Id. Semoga informasi tersebut bermanfaat!