Ingin Tahu Cara Registrasi Kartu XL? Simak Disini

Cara Registrasi Kartu XL – Cara registrasi kartu XL sebenarnya tidaklah terlalu sulit, tetapi Anda memang perlu untuk menyiapkan beberapa data terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi kartu XL.

Kali ini akan kita bahas apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum proses registrasi kartu XL serta beberapa informasi terkait dengan proses registrasi tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Proses Registrasi?

Sebelum menjelaskan persiapan dan caranya, Kami akan mulai dengan membahas apa itu proses registrasi.

Proses registrasi merupakan proses pendaftaran data diri yang wajib dilakukan oleh pelanggan kartu XL. Data diri yang didaftarkan haruslah data diri yang resmi terdaftar di Ditjen Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Manfaat Melakukan Proses Registrasi Kartu XL

Anda mungkin bertanya-tanya apa manfaat yang akan Anda dapatkan dari melakukan proses registrasi ini. Berikut adalah beberapa manfaat dari melakukan proses registrasi yang perlu Anda ketahui

Memberi Perlindungan

Tujuan pertama dari dilakukannya proses registrasi adalah memberi perlindungan kepada Anda pelanggan setia dari XL.

Sebab banyak tindak kejahatan yang bisa saja memanfaatkan Anda misalnya penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan berbagai macam tindakan tidak bertanggung jawab yang lainnya.

Dengan adanya perlindungan ini, Anda bisa memakai layanan XL dengan perasaan lebih aman serta nyaman.

Kemudahan

Dengan melakukan proses registrasi kartu XL, Anda akan menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan dari XL baik itu secara offline maupun online.

Bisa Dipakai Untuk Keuangan Inklusif

Data pelanggan juga akan membantu Anda karena bisa dipakai ketika terdapat urusan yang berhubungan dengan keuangan inklusif, bantuan pemerintah atau penyaluran dana.

Perbedaan Registrasi Versi Baru dan Lama

Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari registrasi versi baru dan lama

Registrasi Versi Lama:

  • Proses registrasi dilakukan dengan memakai nomor identitas, nama, alamat, tempat/tanggal lahir, ROID, dan juga tanggal lahir
  • Tidak ada proses validasi
  • Proses registrasi hanya bisa dilakukan oleh gerai milik mitra atau gerai penyelenggara telekomunikasi.

Registrasi Versi Baru:

  • Cara registrasi kartu XL versi baru dilakukan dengan memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau nomor yang tertera pada KTP elektronik.
  • Memerlukan proses validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil
  • Selain dapat dilakukan oleh gerai milik mitra atau gerai penyelenggara telekomunikasi, proses registrasi juga bisa dilakukan oleh pelanggan pemilik nomor yang bersangkutan. Proses juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi contact center.

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Melakukan Proses Registrasi?

Setelah mengetahui arti dan manfaat dari proses registrasi, sekarang kita akan bahas apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum Anda melakukan proses registrasi kartu XL.

Bila Anda adalah warga negara Indonesia atau WNI maka Anda perlu mempersiapkan:

  • KTP Elektronik
  • KK atau kartu keluarga

Sementara bila Anda adalah warga negara asing atau WNA, yang perlu Anda persiapkan adalah :

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP
  • Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS

Kenapa KTP dan KK Dibutuhkan dalam Proses Registrasi Kartu XL?

KTP dan KK dibutuhkan dalam proses registrasi kartu XL karena ada informasi yang hanya ada di dua kartu tersebut yaitu 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan serta 16 digit Nomor Kartu Keluarga.

Bagaimana Jika Belum Memiliki KK dan KTP? Apakah Masih Bisa Melakukan Registrasi?

Apabila Anda belum memiliki KTP Elektronik, maka Anda bisa melakukan proses registrasi dengan memakai NIK yang ada di KK.

Namun apabila Anda belum memiliki KK, Anda tidak akan bisa melakukan registrasi.

Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Pada Kartu XL?

Terdapat dua cara registrasi kartu XL yaitu untuk pelanggan baru dan pelanggan lama.

Jika Anda adalah pelanggan lama maka cara registrasinya bisa dengan mengetikkan ULANG#NIK#NomorKK di menu pesan, kemudian kirim ke nomor 4444

Sementara jika Anda merupakan pelanggan baru XL, cara untuk melakukan registrasi kartu XL adalah dengan mengirimkan pesan berisi DAFTAR#NIK#NomorKK dan kirimkan ke nomor 4444.

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNA

Bagi WNA, cara untuk melakukan registrasi kartu XL adalah mendatangi langsung gerai XL dengan membawa kartu identitas yang tadi telah disebutkan. Gerai XL akan mencatat data diri WNA mulai dari nama, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan dan nomor yang tertera pada kartu identitas yang Anda bawa.

Proses Validasi Data

Proses validasi data merupakan salah satu bagian dari proses registrasi. Dalam proses validasi data ini, data Anda akan diperiksa keabsahannya dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil.

Mekanisme pemeriksaanya adalah data yang Anda kirimkan melalui SMS ke nomor 4444 akan diteruskan dan dicocokan dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses validasi data kurang lebih adalah sekitar 1×24 jam.

Bagaimana Jika Terjadi Gangguan Sistem Ketika Proses Registrasi Anda Belum Selesai?

Anda tetap bisa melakukan proses registrasi meskipun sedang terjadi gangguan.Anda hanya perlu terus mencoba  melakukan proses registrasi sampai berhasil.

Apa Akibat dari Tidak Melakukan Registrasi Ulang?

Apabila Anda tidak melakukan registrasi ulang, maka Anda akan mengalami beberapa hal berikut secara bertahap.

  • Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan registrasi, maka layanan pesan singkat dan panggilan keluar Anda akan diblokir.
  • Apabila 15 hari sejak pemblokiran pertama, Anda masih juga belum melakukan proses registrasi kartu XL, maka yang diblokir adalah layanan SMS masuk dan pesan masuk.
  • Sementara jika 15 hari setelah pemblokiran kedua, Anda tidak melakukan proses registrasi maka layanan internet Anda akan diblokir.

Kesulitan dalam Proses Registrasi

Ketika melakukan proses registrasi kartu XL, ada kemungkinan Anda akan mengalami beberapa kesulitan, misalnya tidak menemukan NIK.

Jika mengalami hal tersebut, Anda dipersilahkan untuk menghubungi kantor Ditjen Dukcapil melalui nomor Call Center di 1500537 (Hubungi di hari dan jam kerja)  atau masuk ke website www.dukcapil.kemendagri.go.id

Apabila Anda masih mengalami berbagai kesulitan lain maka Anda dapat menghubungi call center XL di nomor 817.

Batasan Jumlah Nomor

Selanjutnya, Anda mungkin ingin tahu apakah ada batasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan?

Jawabannya adalah setiap pelanggan dapat mendaftarkan nomor XL sebanyak  maksimal 3 nomor. Jika ingin mendaftarkan nomor lebih dari 3, maka nomor ke-4 dan seterusnya perlu didaftarkan melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra dari penyelenggara jasa telekomunikasi.

Itulah informasi mengenai cara registrasi kartu XL untuk Anda, pengguna XL yang belum mengetahuinya. Apakah Anda sudah melakukan proses registrasi untuk nomor Anda? Jangan sampai lupa atau Anda tidak akan bisa memakai nomor Anda lagi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda pengguna kartu XL.