Beberapa Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja – Ketika melamar pekerjaan, anda tentu perlu menyiapkan beberapa lampiran berkas sebagai pelengkap surat lamaran pekerjaan anda. Salah satu lampiran yang biasanya diminta adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP dimiliki oleh warga Indonesia yang sudah berpenghasilan dan penghasilannya selama setahun sudah memenuhi wajib pajak. Lalu bagaimana jika anda belum memiliki penghasilan? Apa saja syarat membuat NPWP untuk melamar kerja?

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja 3

Meskipun anda belum menjadi wajib pajak lantaran belum memiliki pekerjaan, anda tetap bisa loh membuat NPWP sebagai lampiran untuk melamar pekerjaan. Dilansir dari website dirjen pajak, berikut beberapa dokumen atau syarat membuat NPWP untuk melamar kerja:

  • Fotokopi KTP dan surat keterangan mencari pekerjaan yang dibuat oleh Kelurahan untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi Paspor dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sangat mudah bukan. Sekarang adalah bagaimana cara membuatnya. Ikuti langkah berikut:

  • Meminta surat keterangan mencari pekerjaan dari kelurahan tempat tinggal yang ada di KTP. Untuk bagian status pekerjaan, isikan pekerja lepas (freelance) atau wiraswasta
  • Lengkapi data diri anda pada website resmi dirjen pajak yaitu pajak.go.id. website ini menyediakan layanan pembuatan NPWP bagi warga Indonesia secara online
  • Isilah semua formulir online dalam website tersebut dengan benar. Sekali lagi, pada kolom pekerjaan, isikan dengan pegawai swasta atau wiraswasta
  • Scan Kartu Tanda Penduduk dan unggah pada kolom yang telah disediakan
  • Pada formulir bagian domisili dan alamat usaha, anda bisa menuliskan dengan alamat yang sama dengan alamat KTP saja
  • Periksa kembali seluruh data yang anda isikan kemudian jika sudah yakin benar, pilih “Submit”
  • Kemudian, aplikasi atau website akan memproses data anda dan mengirimkan notifikasi bahwa data anda sudah diinput
  • Yang harus anda lakukan setelahnya adalah menunggu pemberitahuan resmi dari KPP tempat anda mendaftar melalui email mengenai status pengajuan NPWP nya
  • Jika pengajuan NPWP ditolak, coba isi lagi formulir dan perhatikan hal-hal yang membuat pengajuan NPWP anda ditolak
  • Jika pengajuan NPWP diterima, NPWP akan dibuatkan oleh KPP dan dikirimkan ke alamat rumah anda dalam waktu 3-7 hari secara gratis.
Baca Juga:  Tips Menggunakan Map Untuk Melamar Kerja

Bagaimana? Mudah bukan. Membuat NPWP saat ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan kapanpun dimanapun karena bisa didaftarkan secara online selama dokumen yang anda kirim dan formulir yang anda isi sudah benar.

Manfaat NPWP

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja 3

Selain menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan, NPWP juga memiliki banyak manfaat lainnya. Beberapa diantaranya adalah:

1. Syarat Administrasi

Akhir-akhir ini, NPWP menjadi dokumen wajib bagi berbagai syarat administrasi seperti kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), rekening bank, rekening efek, rekening koran hingga pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

2. Pembuatan Visa

Pada visa negara-negara tertentu, anda perlu melampirkan fotokopi NPWP anda untuk bisa mendapatkan izin. Jadi, memiliki NPWP akan memudahkan prosesnya.

3. Memudahkan Administrasi Pajak

Dengan memiliki NPWP, anda akan mendapatkan banyak kemudahan saat mengurus hal hal terkait administrasi perpajakan misalnya untuk urusan restitusi pajak atau pengurangan pembayaran pajak.

4. Potongan Pajak Lebih Rendah

Tahukah anda jika masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan mendapatkan potongan pajak lebih tinggi 20% dari pemberi kerjanya. Untuk itu, jika anda memiliki NPWP, potongan pajak anda akan menjadi lebih kecil. Karena inilah perusahaan mewajibkan NPWP bagi pelamar kerjanya.

Nah itulah tadi artikel lengkap tentang syarat membuat NPWP untuk melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!