Pengertian koperasi: jenis, prinsip, dan modal koperasi – Koperasi merupakan sebuah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Istilah koperasi berasal dari kata ‘co-operation’ yang berarti kerjasama.
Dalam hal ini berarti setiap anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam hal operasional koperasi serta dalam memilih suara untuk kebutuhan pengambilan keputusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian menyatakan bahwa koperasi merupakan badan hokum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi. Hal ini dilakukan dengan pemisahan kekayaan dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha yang memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang social ekonomi.
Koperasi juga banyak sekali dijumpai disekitaran lingkungan kehidupan sehari-hari. Koperasi juga hadir dengan berbagai macam, mulai dari koperasi desa, koperasi sekolah, hingga koperasi perusahaan dan masih banyak lagi lainnya.
Bagi Anda yang tertarik dengan dunia perkoperasian, maka sangat penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu tentang arti penting dari pengertian koperasi, fungsi, jenis, prinsip, hinga modal yang digunakan.
Pengertian dari Koperasi Menurut Para Ahli
Menurut Margaret Digby, koperasi merupakan suatu kerjasama dengan sifat saling menolong antara satu dengan lainnya. Menurut R.S. Soeriaatmadja, koperasi merupakan suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dilakukan atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama yang dilakukan untuk memperbaiki nasib dari kehidupan ekonomi seseorang berdasarkan asas tolong menolong.
Menurut M Margono Djojohadikoesoemo, koperasi nerupakan sebuah perkumpulan dari beberapa manusia yang dengan kesenangannya sendiri melakukan kerjasama dalam memajukan ekonominya.
Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi merupakan sebuah system ekonomi yang mengandung unsur social didalamnya. Menurut G Mladenata, koperasi merupakan badan yang terdiri atas produsen kecil dan tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama.
Hal ini tentunya dilakukan dengan saling tukar jasa secara kolektif dan bersedia untuk menanggung resiko bersama dengan mengelola sumber dana yang telah disumbangkan oleh para anggota tersebut.
Tujuan Koperasi
Setelah Anda mengetahui berbagai macam pengertian koperasi, maka Anda bias melanjutkan untuk mengetahui pula apa tujuan dari didirikannya sebuah koperasi. Berikut akan diberikan penjelasannya untuk Anda.
Tujuan didirikannya sebuah koperasi yang pertama adalah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan keduanya adalah dimana koperasi memiliki peran serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional yang ada.
Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dari setiap anggota koperasi yang tergabung dan masyarakat sekitarnya. Tidak hanya itu, koperasi juga tidak hanya diperuntukkan bagi anggotanya saja melainkan juga memiliki peran penting bagi konsumen.
Jika dilihat dari sisi produsen, maka koperasi bias digunakan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi. Jika dilihat dari sisi konsumen, maka koperasi bisa digunakan untuk memperoleh barang yang masih baik namun dengan harga yang lebih murah. Bagi usaha kecil, koperasi bisa digunakan untuk mendapatkan modal usaha atau mengadakan usaha bersama.
Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi jika dilihat dari fungsinya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, telah disebutkan bahwa koperasi di Indonesia neniliki 5 jenis, diantaranya akan dijelaskan dibawah ini.
Pengertian koperasi konsumen adalah dimana koperasi ini diperuntukkan bagi para konsumen barnag maupun jasa. Disini, konsumen bisa menjual berbagai kebutuhan hariannya. Keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dibagikan kepada anggota koperasi.harga yang ditawarkan pun cenderung lebih murah dari toko biasa.
Koperasi produsen merupakan koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang maupun jasa. Koperasi ini akan menjual beragam barang produksi dari anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, maka produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga yang jauh lebih murah dan bisa menjual hasil produksinya dengan harga yang layak.
Koperasi jasa diperuntukkan bagi kegiatan jasa maupun pelayanan yang diberikan bagi para anggotanya. Koperasi simpan pinjam digunakan untuk memberikan pinjaman kepada anggotanya. Tujuan adanya koperasi simpan pinjam ini adalah untuk membantu anggota yang membutuhkan dana dalam jangka pendek namun dengan syarat mudah dan bunga rendah.
Pengertian koperasi selanjutnya juga bisa Anda lihat dari jenis koperasi serba usaha ini. Jenis koperasi ini menyediakan beberapa layanan sehingga koperasi ini pun sering disebut dengan istilah Koperasi Serba Usaha (KSU).
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi tentu sangat berbeda dengan jika Anda sedang menjalankan usaha biasa. Hal ini dikarenakan adanya prinsip yang mendasari berjalannya koperasi dan harus dipenuhi. Berikut akan dijelaskan masing-masing prinsip dari koperasi.
Prinsip koperasi yang pertama adalah dimana keanggotaannya memiliki sifat terbuka dan sukarela. Artinya adalah bahwa anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut bergabung dengan sukarela tanpa adanya paksaan. Selain itu, keanggotaannya pun bersifat terbuka yang artinya adalah siapapun berhak bergabung dalam koperasi tersebut.
Prinsip berikutnya adalah pengawasan dilakukan secara demokrasi oleh para anggotanya. Artinya adalah dimana setiap anggota berhak menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun pengawas tidak dapat mencabut hak tersebut kecuali jika anggota telah mengundurkan diri.
Prinsip dari pengertian koperasi selanjutnya adalah anggotanya akan berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. Maksudnya adalah dimana setiap anggota koperasi memiliki perannya masing-masing untuk berkontribusi dalam melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
Prinsip pemberian balas jasa sesuai dengan modal ini akan diberikan kepada anggota secara adil. Bagi anggota yang menanam modal besar, maka Sisa Hasil Usaha atau SHU yang akan diterima nantinya juga besar, begitu pula sebaliknya.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang independen dan otonom. Artinya adalah dalam menjalankan usahanya, koperasi tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan dari individu setiap anggotanya maupun dari pihak luar.
Koperasi juga akan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bagi para anggotanya maupun masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap anggotanya sehingga koperasipun dapat berjalan dengan baik, sedangkan pelatihan yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
Pengertian koperasi juga dapat memperkuat pergerakan dengan adanya kerjasama yang baik. Kerjasama ini bisa dilakukan dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain melalui jaringan kegiatan yang diadakan pada tingkat local, regional, nasional, dan internasional.
Tujuan diadakannya kerjasama ini adalah untuk memperkuat gerakan dari koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan nyata bagi perekonomian nasional yang ada di Indonesia pada khususnya.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan sebuah usaha, koperasi tentu saja membutuhkan yang namanya modal. Nah, modal yang terkumpul inilah yang nantinya akan digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat produksi. Modal koperasi ini bisa didapatkan dari dua sumber, yakni dari anggotanya sendiri atau internal maupun dari luar atau eksternal.
Modal internal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dana cadangan. Untuk modal eksternal koperasi berasal dari dana hibah, pinjaman, maupun sumber lain yang sah.
Inilah beberapa penjelasan terkait dengan pengertian koperasi yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum memutuskan untuk bergabung didalamnya.