Pengertian Hukum Ekonomi, Aspek, dan Asas

Pengertian hukum ekonomi, aspek, dan asas – Hukum ekonomi dilahirkan dari adanya pertumbuhan ekonomi yang berkembanh semakin pesat. Nah, dalam perkembangan ekonomi yang ada seperti saat ini, hukumnya pun tidak hanya mengatur akan kegiatan jual beli, jasa, dan pemasaran saja.

Namun, hukum bisnis juga dibuat untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi agar tidak merugikan hak dan kepentingan masyarakat umum. Sebelum masuk kedalam pembahasan yang lebih jauh terkait hukum ekonomi ini, maka Anda perlu memahami terlebih dulu apa pengertian dari hukum ekonomi tersebut.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi sendiri memiliki artian yang merupakan salah satu ilmu yanng mempelajari perilaku dari manusia untuk memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalag ekonomi tersebut adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan semua kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Permasalahan dari hal tersebut bisa menyebabkan adanya kelangkaan.  Pengertian hukum ekonomi juga dapat disebut dengan suatu hubungan dari sebab akibat ekonomi yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Pengertian dari Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan yang terjadi dari adanya sebab akibat sebuah peristiwa antara hubungan yang terjadi pada kehidupan ekonomi maupun dari perekonomian dalam masyarakat.

Hukum ekonomi ini lahir dari adanya pertumbuhan pesat dan perkembangan ekonomi bisnis yang semakin banyak digeluti oleh masyarakat.

Pengertian dari Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli

Menurut Soedarto, hukum ekonomi merupakan keseluruhan peraturan khusus yang dibuat oleh pemerintah maupun badan pemeritahan, baik yang dibuat secara langsung maupun tidak. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengaruh terhadap perbandingan ekonomi yang ada di pasar.

Menurut Rochmat Soemitro, pengertian hukum ekonomi merupakan keseluruhan dari norma yang dibuat oleh pemerintah dalam menjadikannya sebagai personifikasi dalam masyarakat untuk mengatur pentingnya kehidupan ekonomi dari masyarakat yang saling berhadapan.

Menurut Dr. Sumantoro, hukum ekonomi merupakan norma ekonomi yang mengatur hubungan dari kegiatan ekonomi dan perekonomian secara substansil. Hal ini pun dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang selama ini digunakan oleh negara tersebut.

Menurut Ismail Saleh, hukum ekonomi merupakan hukum yang menjaga akan semua kaidah terkait dengan pengamanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak mengorbankan hak dari kepentingan yang lemah.

Menurut Prof. Jhon. W. Head, pengertian hukum ekonomi merupakan suatu hukum yang memiliki objek luas dengan ruang lingkup yang tidak dapat dibandingkan dengan nilai disiplin dari ilmu hukum lainnya.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi merupakan keseluruhan dari kaidah dan keputusan hukum yang mana secara khusus telah mengatur kegiatan yang ada dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia.

Aspek Hukum Ekonomi

Ahli ekonomi, Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukuk ekonomi merupakan penjabaran dari hukum ekonomi yang digunakan dalam pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hal inilah yang menyebabkan terbentuknya dua aspek dari hukum ekonomi.

Aspek pembangunan ekonomi untuk mengatur usaha. Artinya adalah dimana aspek ini digunakan untuk mengatur usaha dalam meningkatkan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

Aspek pengaturan usaha dalam hal pembagian hasil dari pembangunan ekonomi yang dilakukan secara merata. Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat menikmati hasil dari pembangunan ekonomi yang sudah disesuaikan dengan anggaran dari usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomu

Pengertian hukum ekonomi juga ditopang dengan adanya aspek lain yakni yang mencakup keseluruhan hal yang berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi dan perekonomian Indonesia. Hal ini mencakup kurs mata uang, pelaku ekonomi yang memberikan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi tersebut, dan politik.

Selain dipengaruhi dari segi aspek dalam hukum ekonomi, terdapat juga norma yang menjadi sebuah aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut dan harus dipatuhi. Hukum ekonomi yang ada di era modern seperti saat ini memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan yang digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.

Peran hukum dalam aspek ini sendiri yakni adanya hukum pidana yang menyangkut aktivitas ekonomi. Hal ini berkaitan langsung dengan bagaimana hukum ekonomi tersebut dapat berfungsi sebagai pencegah dari adanya pelanggaran etika bisnis maupun ekonomi yang dapat merugikan masyarakat dan negara dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut.

Hubungan antara hukum dan ekonomi sendiri sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan pengetian hukum ekonomi yang digunakan sebagai pengelolaan dari tindakan ekonomi yang sedang berlangsung.

Tanpa adanya pengelolaan tindakan yang bertujuan untuk pengatur dan pembatas ini, maka kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung dapat menyimpang dan dapat merugikan masyarakat serta negara.

Asas-Asas Hukum Ekonomi

Asa pertama dari adanya hukum ekonomi ini adalah asas ilmu kemandirian, asas hukum, asas adil dan merata, asas ilmu pengetahuan, asas kemanfaatan, asas keuangan, asas demokrasi Pancasila, asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, ada juga asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan. Terdapat pula asas yang mengarahkan kepada lingkungan dan berkelanjutan. Ada juga asas kebersamaan, kekeluargaan, kesinambungan dari kemakmuran rakyat, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Berdasarkan pembagian internasionalnya, ruang lingkup dari pengertian hukum ekonomi ini terbagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya akan disebutkan dibawah ini untuk Anda simak dan pelajari.

Hukum ekonomi bangunan merupakan hukum yang mengatur nilai dari norma yang berkaitan denhan masalah pembangunan, dalam hal ini adalah yang ada pada bidang perhotelan dan pariwisata. Selain itu juga yang terdapat pada pembangunan dari gedung pemerintahan, hingga pembangunan ekonomi pasar.

Hukuk ekonomi pertambangan merupakan hukum yang mengatur norma tentang pengelolaan tambang, pelestarian alam dan lingkungan hidup yang ada dilokasi tambang atau hutan, dan kebijakan hukum dalam penggalian tambang.

Hukum agraria merupakan hukuk yang mengatur tentang norma tentang kehutanan, perburuan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Hukum ekonomi angkutan merupakan hukuk yang mengatur tentang norma berkendara dan penerapan nilai dari pelayanan angkutan umum.

Pengertian Hukum ekonomi sosial merupakan peraturan dan pemikiran hukum yang terkait dengan cara pembagian hasil dari pembangunan ekonomi yang dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusianya.

Sumber Hukum

Sumber hukum ekonomi ternyata dibagi menjadi dua bagian, yakni sumber hukum material dan sumber hukuk formal. Untuk mengetahuinya, mari disimak terlebih dahulu penjelasannya berikut ini.

Sumber hukum material dapat Anda lihat dari berbagai sudut, mulai dari sejarah sosiologi, dilsafat, sudut ekonomi, dan masih banyak lagi lainnya. Untuk sumber hukuk formal sendiri terdiri dari 4 kategori.

Kategori pertama adalah undang-undang yang merupakan peraturan negara dengan kekuasaan hukum yang mengikat dan diadakan oleh penguasa negara. Kategori kedua adalah kebiasaan yang merupakan perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang dalam hal yang sama.

Kategori ketiga adalah keputusan hakim yang merupakan ketentuan hakim dengan memiliki hak untuk membuat peraturan dan menyelesaikan perkara. Terakhir adalah norma yang merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu.

Inilah penjelasan terkait dengan pengertian hukum ekonomi yang perlu Anda pelajari dan ketahui sebagai informasi tambahan mengenai hukum ekonomi.