Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online – Cara daftar NPWP online sangatlah penting untuk diketahui. Hal ini karena NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Terutama bagi mereka yang kebetulan memang memiliki penghasilan diatas rata – rata orang Indonesia pada umumnya.

Dengan penjelasan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa NPWP ini merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria. Sehingga mengetahui cara daftar NPWP online adalah hal penting bagi semua orang.

Pengertian NPWP

Sesuai dengan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa sudah seharusnya semua warga Indonesia memang wajib mengetahuinya. Namun sebelum mengetahui lebih jauh tentang bagaimanakah cara daftar NPWP online maka ada baiknya anda memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan NPWP.

Pada dasarnya NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Yang mana adalah sebuah nomor sebagai tanda wajib pajak. Nomor ini sebagai identitas dengan tujuan untuk memenuhi hak maupun kewajiban perpajakan.

Mengenai wajib pajak  ini sendiri juga tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan. Sehingga tentunya terbilang resmi. NPWP ini terdiri dari 15 digit.

Rincian digit tersebut antara lain :

  • 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
  • 3 digit selanjutnya yaitu kode administrasi kantor wajib pajak yang terdaftar
  • 3 digit terakhir yaitu kode status wajib pajak

Ketahui Fungsi Dari NPWP

Informasi penting lainnya sebelum tentang cara daftar NPWP online adalah mengenai fungsi dari NPWP itu sendiri. Berikut adalah beberapa diantaranya :

  • Menghindari Denda
Baca Juga:  Beberapa Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Ketika memiliki NPWP maka artinya anda diwajibkan untuk rutin membayar pajak. Dengan begitu, maka anda tak akan dikenai sanksi maupun denda.

  • Memudahkan Proses Pengajuan Kredit

Perlu diketahui bahwa NPWP menjadi salah satu syarat yang diminta oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. ketika mengajukan  kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Melalui NPWP ini akan terlihat track record and dalam membayar pajak. Sehingga bisa dijadikan sebagai acuan apakah anda bisa diloloskan untuk mendapatkan pinjaman dana atau tidak.

  • Sebagai Syarat Untuk Membuat Surat Izin Usaha

Semua pelaku usaha di Indonesia membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dimana salah satu persyaratannya adalah membutuhkan NPWP.  Jika sebuah usaha memiliki NPWP, maka secara otomatis proses legalitasnya akan jauh lebih mudah.

  • Membuka Rekening Bank

Pembukaan rekening baru juga membutuhkan NPWP. Hal ini berlaku bagi mereka yang jumlah setoran puluhan, ratusan hingga milyaran rupiah. Tujuannya adalah meminimalisir adanya pencucian uang.

Syarat Pembuatan NPWP

Selain informasi tentang cara daftar NPWP online, maka hal yang tak boleh ketinggalan adalah mengenai syarat apa sajakah yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP ini. Berikut adalah persyaratannya yang mana disesuaikan dengan jenisnya.

NPWP Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)  bagi WNA

NPWP Pekerjaan

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor
  • KITAP
  • KITAS  bagi WNA
  • Fotokopi Surat Izin Usaha
  • Surat pernyataan tentang pekerja dengan materai

NPWP Istri Pajak Terpisah

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor
  • KITAP
  • KITAS bagi WNA
  • Fotokopi NPWP milik Suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri untuk suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan yang berisi tentang pengajuan NPWP yang terpisah dari suami
Baca Juga:  Cara Membuat NPWP Online Dijamin Mudah Dan Tidak Ribet

NPWP Badan Usaha Non Profit

  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota
  • Pernyataan surat domisili yang dibuat oleh dari RT atau RW setempat

NPWP Badan Usaha Profit

  • Fotokopi dokumen mengenai pendirian usaha yang dijalankan
  • Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak, bisa menggunakan milik salah satu anggota saja
  • Fotokopi Surat Izin Usaha

Berdasarkan penjelasan diatas memang bisa dilihat bahwa ada sedikit perbedaan syarat yang diminta. Namun hal tersebut wajar mengingat disesuaikan dengan jenisnya.

NPWP berlaku Untuk Siapa Saja?

Sebelum mengulik lebih jauh tentang cara daftar NPWP online, maka anda juga perlu mengetahui bahwa NPWP ini diberlakukan untuk siapa saja. Berikut adalah penjelasannya.

  • Pribadi

NPWP berlaku untuk setiap individu yang sudah memiliki penghasilan. Hal ini berlaku untuk yang sudah menikah maupun yang belum. Namun persyaratannya adalah memiliki penghasilan diatas 4.5 juta setiap bulannya.

  • Pasangan Bercerai

Pasangan yang sudah menikah biasanya yang dikenai wajib pajak hanya suami saja. Namun ketika sudah bercerai, maka NPWP diberlakukan untuk keduanya. Tentu saja dengan syarat keduanya memiliki gaji per bulan diatas 4.5 juta.

  • Pasangan Menikah Tapi Pisah Harta

Pasangan suami istri yang sejak awal menikah sepakat untuk pisah harta, maka keduanya juga kena wajib pajak dengan syarat gaji keduanya di atas 4.5 juta per bulan.

  • Pajak Istri Terpisah Dengan Suami

Jika sebelumnya ada kesepakatan pisah harta antara suami dan istri, maka negara juga menyediakan layanan pajak bagi istri yang memang ingin pisah harta bahkan tanpa adanya kesepakatan sekalipun.

  • Badan Usaha

Badan usaha yang menjalankan bisnis dan menghasilkan banyak keuntungan juga akan dikenai pajak.

Dari apa yang sudah disebutkan diatas, maka artinya NPWP ini berlaku bagi siapa saja baik pribadi maupun golongan. Namun dengan catatan bahwa yang mengajukan memenuhi persyaratan yang diminta.

Baca Juga:  Beberapa Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Proses Pembuatan NPWP

Setelah mengetahui tentang beberapa informasi diatas, maka selanjutnya anda wajib mengetahui tentang cara daftar NPWP online. Berikut adalah langkah – langkah yang harus dilakukan sebagai cara daftar NPWP online.

  • Buka pajak.go.id
  • Pilih menu ” Daftar “
  • Masukkan email yang aktif
  • Buatlah kata sandi
  • Buka link aktivasi akun yang ada di email yang sudah didaftarkan tadi
  • Ikutilah panduan yang sudah di dalam email
  • Cobalah untuk log-in pada akun dengan memasukkan email serta kata sandi
  • Isilah data diri yang diminta secara lengkap
  • Ikuti petunjuk yang sudah dijelaskan
  • Setelah selesai mengisi data diri dengan benar lalu klik ” Daftar “

Jika kantor pengajuan sudah diterima dan diproses, maka anda akan menerima status pendaftaran yang terdapat pada halaman utama di situs ereg.pajak.go.id

  • Kirim token lalu isilah captcha, lanjut submit
  • Cek email untuk melihat token
  • Salinlah token tersebut lalu tempel token yang sudah disalin tadi lalu agar anda mendapatkan kode unik yang dapat digunakan syarat pengajuan.

NPWP bisa diambil  melalui kantor pajak di kota anda atau bisa juga dikirim melalui pos.

Bagaimana Jika NPWP hilang?

Jika anda kehilangan NPWP, maka anda tak perlu mengulang cara daftar NPWP online karena bisa diproses melalui beberapa tahap berikut ini.

  • Lakukan pengecekan nomor NPWP baik itu melalui aplikasi DJP maupun web resmi ereg.pajak.go.id
  • Log in pada akun NPWP
  • Pilihlah ” Halaman Utama “
  • Akan terlihat nomor NPWP serta identitas wajib pajak
  • Selesai

Itulah tadi beberapa informasi mengenai cara daftar NPWP online. Yang mana cara daftar NPWP online pribadi maupun kelompok ini bisa dilakukan melalui HP maupun PC.

Semoga informasi mengenai tata cara daftar NPWP online yang disampaikan bermanfaat.