Gaji Kepala Desa – mungkin menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang, hal tersebut dikarenakan banyaknya orang yang berminat untuk menduduki jabatan ini. Antusiasme dan persaingan ketat para calon kades selalu terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk menjadi seorang kades tentunya tidak mudah, Anda harus mengadakan kampanye untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Setiap kampanye yang digelar memerlukan biaya yang tidak sedikit. Banyak orang yang rela mengeluarkan biaya besar untuk menggelar kampanye besar-besaran.
Nominal Gaji Kepala Desa
No. |
Jabatan |
Gaji |
1. | Kepala desa | Rp. 2.426.640 |
2. | Sekretaris desa | Rp. 2.224.420 |
3. | Perangkat desa | Rp. 2.022.200 |
Penetapan Gaji Kepala Desa dan Jajarannya
Mengenai gaji dan tunjangan kepala desa, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal Peraturan Pemerintah tersebut membahas tentang penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa yang dianggarkan oleh APB Desa dengan sumber dari ADD (alokasi dana desa).
Nominal gaji tetap kepala desa paling sedikit adalah sekitar Rp 2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Alokasi dana desa juga menyediakan gaji untuk posisi sekretaris dan perangkat desa.
Jika ADD tidak mencukupi untuk menggaji kepala desa dan jajarannya, maka gaji tersebut akan dipenuhi dari sumber anggaran lain. Hal ini sesuai dengan PP Pasal 81 ayat 3, sehingga penghasilan tetap kepala desa dan jajarannya akan selalu terjamin.
Tunjangan Kepala Desa
Peraturan Pemerintah diatas, hanya mengatur tentang besaran minimum gaji yang akan diterima oleh perangkat desa. Sedangkan gaji yang akan diterima oleh mereka bisa saja lebih tinggi, tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah seperti bupati atau walikota.
Sementara itu, kepala desa juga akan menerima penghasilan lain selain gaji tetap, hal ini sesuai dengan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2021. Pendapatan ini berasal dari pengelolaan tanah desa, salah satunya bisa berupa tanah bengkok atau sebutan lain.
Peraturan bupati dan walikota, telah mengatur mengenai pengelolaan tanah desa yang kemudian hasilnya dibagi untuk gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Tunjangan ini bisa didapat dari sewa tanah, ataupun tanah bengkok yang dikelola oleh individu.
APBDes juga mengatur penggunaan anggaran belanja desa, yang mana paling sedikit 70 persen dari total anggaran harus digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Dana tersebut juga nantinya digunakan untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sisa anggaran tersebut, paling banyak 30% dari total anggaran belanja desa digunakan untuk menggaji dan memberikan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Tentang Dana Desa
Dana desa merupakan bagian dari keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan program ini dibiayai oleh dana desa.
Biaya dari dana desa tersebut tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, setelah disetujui oleh bupati atau walikota dengan memastikan alokasi dana desa untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi.
Intinya, dana dan anggaran desa paling banyak digunakan untuk membuat masyarakat sejahtera. Sedangkan sebagian kecilnya digunakan untuk menggaji kepala desa beserta jajarannya, selaku orang-orang yang berjasa dalam mensejahterakan rakyat.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Seorang kepala desa juga bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Camat, berikut adalah tanggung jawab kades terhadap desa yang dipimpinnya:
- Penyelenggaraan Pemerintahan.
- Melaksanakan pembangunan Desa.
- Membina dan memperdayakan kembali masyarakat.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan Peraturan Desa sesuai persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas bersama BPD.
- Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik (namun tetap boleh menjadi anggota partai politik),
- Tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD,
- Tidak boleh terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan Pemilihan Kepala Desa
Penggelaran pemilihan ini disingkat dengan nama Pilkades, yang kemudian menjadi sangat populer di Indonesia. Proses pemilihannya yaitu dengan cara langsung melalui Pilkades oleh penduduk desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Persyaratan umum calon Kepala Desa:
- Usia minimal 25 tahun.
- Pendidikan minimal SLTP.
- Merupakan penduduk desa setempat.
Pilkades diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk BPD, keanggotaan panitia terdiri dari:
- Perangkat desa.
- Pengurus lembaga kemasyarakatan.
- Tokoh masyarakat.
Masa Jabatan Kades
Kepala Desa memiliki periode masa jabatan selama 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang kembali selama 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut atau tidak.
Pemberhentian Kades
Kapan kepala desa harus diberhentikan? Seorang kades dapat diberhentikan saat adanya usulan dari pimpinan BPD kepada bupati atau Walikota melalui camat, yang juga berdasarkan atas keputusan musyawarah BPD.
Keunikan Sebutan Kades di Indonesia
Beberapa daerah di Indonesia memiliki sebutan tersendiri untuk seorang pemimpin desa atau kades, seperti:
- Sumatera Barat : wali nagari
- Kalimantan Selatan : pambakal
- Sulawesi Utara : hukum tua
- Bali : perbekel
- Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu : kuwu
Perbedaan Kades dengan Lurah
Tidak hanya kades, di Indonesia juga terdapat jabatan serupa yang dinamakan lurah. Lalu apa bedanya kades dengan lurah? Menurut sejarah, zaman dahulu nama lurah dikenal di daerah Jawa sebagai pemimpin desa.
Sedangkan berdasarkan Pemerintahan Indonesia, Terdapat dua wilayah yaitu :
- Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
- Desa dipimpin oleh seorang Kepala desa (Kades).
Berikut adalah perbedaan dari keduanya berdasarkan tanggung jawab yang diberikan:
- Lurah merupakan seorang PNS yang bertanggung jawab kepada camat.
- Sedangkan Kades dapat dijabat oleh siapapun yang memenuhi syarat, pemilihan kades pun langsung dipilih oleh rakyat melalui Pilkades.
Kesimpulan
Gaji kepala desa dan jajarannya diambil dari anggaran dana desa, yang mana sebagian besarnya (minimal 70%) digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan sebagian kecilnya (maksimal 30%) digunakan untuk membiayai penghasilan kepala desa.
Pemilihan seorang kades dilakukan secara langsung oleh rakyat, melalui acara tahunan yaitu Pilkades. Kades dan jajarannya tidak hanya mendapat gaji tetap, tapi juga akan mendapat tunjangan yang dihasilkan dari pengelolaan tanah desa.