Persiapan Menjadi Hakim Dan Informasi Gaji Hakim 

Gaji Hakim – Informasi tentang gaji hakim, mungkin diperlukan untuk Anda yang bercita-cita mengambil pendidikannya. Seorang hakim memang mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan, mengadili, dan juga memutuskan perkara baik itu perdata maupun pidana.

Sebagai orang yang memimpin persidangan tertinggi, hakim punya kewajiban melakukan tugas sebaik mungkin tanpa melihat latar belakangnya. Baik untuk hakim PA, PU, PM dan PTUN wajib untuk melalui serangkaian proses penyeleksian ketat.

Jenjang karir untuk menjadi seorang pemimpin persidangan dimulai dengan terlebih dahulu menjadi hakim Pratama sebelum akhirnya naik jabatan menjadi seorang hakim utama.

Gaji dan tunjangan seorang hakim yang cukup besar karena ditempuh dengan seleksi yang tidaklah mudah. Untuk Anda yang ingin menjadi seorang hakim nantinya, harus tahu tahapannya di Indonesia seperti berikut ini: 

Mempersiapkan Diri

Persiapan Menjadi Hakim Dan Informasi Gaji Hakim 

Langkah pertama seseorang sebelum menjadi hakim yaitu harus lolos tes CPNS hakim. Anda dapat mengetahui informasinya terkait lowongan maupun penerimaan CPNS hakim melalui situs resmi dari pemerintah.

Jangan lupa juga untuk melengkapi semua dokumen atau berkas yang diperlukan. Contohnya, seorang sarjana hukum Islam bisa mencoba mendaftar hakim di peradilan agama. Sedangkan, seorang sarjana hukum dapat mengambil pendidikan di pengadilan umum, PTUN atau PM.

Memenuhi Sejumlah Persyaratan Lainnya

Seorang calon hakim juga harus memenuhi persyaratan yang sudah tertera dalam peraturan uu nomor 49 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang PU yang di antaranya adalah:

  • Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa
  • Memiliki kesetiaan yang tinggi terhadap ideologi Pancasila dan dasar konstitusi UUD 1945.
  • Minimal sarjana hukum serta bersedia mengikuti pendidikan hakim
  • Sehat secara jasmani dan rohani, dengan usia minimal 25 tahun dan usia maksimal 40 tahun.
  • Mempunyai kejujuran, wibawa, serta tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dijatuhi hukuman pidana.
  • Menjalani proses program pendidikan calon hakim terpadu

Seorang calon hakim wajib ikut pendidikan prajabatan kira-kira selama 6 bulan dan kemudian PPC dengan jangka waktu 2,5 tahun sesuai dengan aturan perekrutan hakim yang dibuat tahun 2017.

Pengajar pelatihannya antara lain akademisi, pihak mahkamah agung, komisi yudisial, kementerian serta lembaga lainnya yang punya tugas untuk mendidik para calon hakim tersebut.

Seseorang tidak bisa menjadi hakim atau mengajukan lamaran CPNS di bidang lainnya apabila tidak lulus pendidikan hakim yang telah diberikan.

Bagi yang telah diterima serta lolos seleksi, sampai masa akhir pendidikannya, dia dapat menjadi PNS yang memperoleh gaji serta tunjangan berdasarkan golongan juga kelas jabatannya.

Di Indonesia sendiri, jenjang karir hakim memang berurutan dimulai dari Hakim Pratama, Hakim Pratama Muda, Hakim Pratama Madya, Hakim Pratama Utama, Hakim Madya Pratama, Hakim Madya Muda, Hakim Madya Utama, Hakim Utama Muda, dan Hakim Utama.

Karir bagus menjadi seorang Hakim dapat memberikan Anda kesempatan yang punya cita-cita menjadi Hakim Agung MA atau yang menjadi lembaga hukum paling tinggi. Tahapan untuk menjadi seorang Hakim ini memang tidaklah mudah. Akan tetapi, anda bisa mewujudkannya asalkan mempunyai motivasi dan niat yang kuat. 

Informasi Gaji Hakim Indonesia Yang Terbaru

Persiapan Menjadi Hakim Dan Informasi Gaji Hakim 

Profesi hakim atau yang banyak disebut juga dengan wakil Tuhan, bagi kebanyakan masyarakat memiliki posisi tangan kanan Tuhan dalam menegakkan keadilan.

Seorang Hakim harus mempunyai logika serta kecerdasan. Tidak hanya itu mereka juga harus punya tanggung jawab besar serta nurani yang terbuka ketika memasuki ruangan sidang.

Dasarkan atas peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012, gaji hakim pertama seorang Hakim akan ikut serta gaji pokok PNS yang dimulai dari golongan IIIA, yaitu Hakim dengan masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji sejumlah sebanyak Rp2.000.000.

Selanjutnya, Gaji tertinggi bagi Hakim dengan golongan IVE, dengan masa kerjanya selama 32 tahun akan memperoleh gaji sebanyak sebanyak Rp4.900.000.

Selain memperoleh gaji pokok seorang Hakim juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan. Berikut ini merupakan daftar tunjangan serta fasilitas yang diperoleh seorang Hakim. 

Hak Keuangan dan Fasilitas untuk Hakim :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah Negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain

Daftar Tunjangan Hakim (Belum Termasuk Gaji Pokok)

Beberapa tunjangan yang akan diperoleh seorang Hakim, adalah sebagai berikut:

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II: 

  • Ketua sejumlah sebanyak Rp. 17,5 juta
  • Wakil Ketua  sejumlah sebanyak Rp. 15,9 juta
  • Hakim Utama sebanyak Rp. 14,6 juta
  • Hakim Utama Muda sebanyak Rp. 13,6 juta
  • Hakim sejumlah Madya Utama sebanyak Rp. 12,8 juta
  • Hakim Madya Muda sebanyak Rp. 11,9 juta
  • Hakim Madya Pratama sebanyak Rp. 11,1 juta
  • Hakim Pratama Utama sebanyak Rp. 10,4 juta
  • Hakim Pratama Madya sebanyak Rp. 9,7 juta
  • Hakim Pratama Muda sebanyak Rp. 9,1 juta
  • Hakim Pratama Rp. 8,5 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 B

  • Ketua sebanyak Rp. 20,2 juta
  • Wakil Ketua sebanyak Rp. 18,4 juta
  • Hakim Utama sebanyak Rp. 17,2 juta
  • Hakim Utama Muda sebanyak Rp. 16,1 juta
  • Hakim Madya Utama sebanyak Rp. 15,1 juta
  • Hakim Madya Muda sebanyak Rp. 14,1 juta
  • Hakim Madya Pratama sebanyak Rp. 13,1 juta
  • Hakim Pratama Utama sebanyak Rp. 12,3 juta
  • Hakim Pratama Madya sebanyak Rp. 11,5 juta
  • Hakim Pratama Muda sebanyak Rp. 10,7 juta
  • Hakim Pratama sebanyak Rp. 10,3 juta

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1A (Termasuk Hakim Yustisial di MA)

Persiapan Menjadi Hakim Dan Informasi Gaji Hakim 

  • Ketua sebanyak Rp. 23,4 juta
  • Wakil Ketua sebanyak Rp. 21,3 juta
  • Hakim Utama sebanyak Rp. 20,3 juta
  • Hakim Utama Muda sebanyak Rp. 19 juta
  • Hakim Madya Utama sebanyak Rp. 17,8 juta
  • Hakim Madya Muda sebanyak Rp. 16,5 juta
  • Hakim Madya Pratama sebanyak Rp. 15,5 juta
  • Hakim Pratama Utama sebanyak Rp. 14,5 juta
  • Hakim Pratama Madya sebanyak Rp. 13,5 juta
  • Hakim Pratama Muda sebanyak Rp. 12,7 juta
  • Hakim Pratama sebanyak Rp. 11,8 juta

Hakim Tingkat Pertama Untuk Pengadilan Kelas 1A Khusus 

  • Ketua sebanyak Rp. 27 juta
  • Wakil Ketua sebanyak Rp. 24,5 juta
  • Hakim Ketua sebanyak Rp. 24 juta
  • Hakim Utama Muda sebanyak Rp. 22,4 juta
  • Hakim Madya Utama sebanyak Rp. 21 juta
  • Hakim Madya Muda sebanyak Rp. 19,6 juta
  • Hakim Madya Pratama sebanyak Rp. 18,3 juta
  • Hakim Pratama Utama sebanyak Rp. 17,1 juta
  • Hakim Pratama Madya sebanyak Rp. 16 juta
  • Hakim Pratama Muda sebanyak Rp. 14,9 juta
  • Hakim Pratama sebanyak Rp. 14 juta

Pengadilan Tinggi

  • Ketua Pengadilan Tinggi sebanyak Rp. 40,2 juta
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sebanyak Rp. 36,6 juta
  • Hakim Utama sebanyak Rp. 33,3 juta
  • Hakim Utama Muda sebanyak Rp. 31,1 juta
  • Hakim Madya sebanyak  Rp. 29,1 juta
  •  Hakim Madya Muda sebanyak Rp. 27,2 juta

Selain memperoleh tunjangan, seorang hakim juga akan diberikan tunjangan uang kemahalan yang bergantung kepada zona.

  • Zona 1 : Jawa sebanyak sebanyak Rp. 0
  • Zona 2 : Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebanyak sebanyak Rp. 1,35 juta
  • Zona 3 : Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebanyak sebanyak Rp. 2,4 juta
  • Zona 4 : Bumi Halmahera, Wamena, Tahun sebanyak sebanyak Rp. 10 juta

Demikianlah informasi tentang gaji hakim yang mungkin akan bermanfaat bagi Anda. Cita-cita jadi seorang Hakim merupakan salah satu yang mulia karena disebut sebagai kepanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan. Seorang Hakim yang jujur tentu akan dihargai oleh orang-orang serta dapat pahala yang besar dari Tuhan.