Cara Daftar UMKM Secara Online – Pentingnya mengetahui cara daftar UMKM secara online agar dapat membantu serta memudahkan Anda mendapatkan izin dari pemerintah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Fungsi mendaftarkan UMKM anda ialah agar mendapatkan bantuan dari pemerintah di saat pandemi seperti ini.
Agar dapat memudahkan Anda, berikut kami uraikan ulasan mengenai cara daftar umkm online.
Pengertian UMKM
UMKM memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis usaha ini merupakan usaha perdagangan yang dapat dikelola secara perorangan atau badan usaha yang mengacu dengan jenis usaha ekonomi kreatif.
Dapat dikatakan bahwa UMKM berperan sebagai penyedia sarana dalam pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. hal tersebut dikarenakan UMKM berada di tempat yang dapat menjangkau berbagai daerah yang dapat membantu untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat kecil.
UMKM Menurut Undang-Undang
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM, pemerintah menggolongkan tiga jenis usaha berdasarkan omset dan aset.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki secara perorangan atau badan usaha yang sesuai diatur dalam UU tersebut. Jenis usaha mikro ini menghasilkan omzet dalam setahun tidak lebih dari Rp300 juta.
Sementara, dalam jumlah kekayaan bersih atau aset bisnis yang dimiliki maksimal sebesar Rp50 juta. Namun, jumlah tersebut diluar dari aset bangunan usaha dan tanah.
Pada usaha mikro, dalam pengelolaan keuangannya masih sering kali tercampur dengan keuangan pribadi, Contohnya seperti, waring kelontong, pedagang kecil di pasar, pedagang asongan, usaha pangkas rambut, dan lain sebagainya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan jenis usaha produktif yang berdiri secara sendiri, baik itu dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha. Namun, bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan lainnya.
Sementara, kekayaan bersih atau aset bisnis yang dimiliki dari jenis usaha ini sebesar antara Rp50 juta – Rp500 juta. Omzet penjualannya dalam per tahun antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar. Usaha kecil apabila dibandingkan dengan usaha mikro, dalam pengelolaan keuangannya dilakukan lebih baik dan lebih profesional.
Terdapat beberapa contoh jenis usaha kecil UMKM, yaitu seperti restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotokopi, dan lain sebagainya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah dalam UMKM merupakan jenis usaha produktif yang berdiri sendiri. Dapat dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan. Namun, jenis usaha ini bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lainnya.
Kekayaan bersih yang dimiliki jenis usaha ini diluar dari tanah dan bangunan dan dapat mencapai lebih dari R 500 juta dengan maksimal sebesar Rp10 miliar. Omzet tahunannya dapat mencapai lebih dari Rp2,5 miliar dengan maksimal sebesar Rp50 miliar.
Teknologi yang semakin maju seperti saat ini memudahkan bagi Anda yang sebagai pelaku usaha UMKM, baik itu usaha mikro, usaha kecil, dan menengah bisa daftar UMKM secara online. Hal ini akan membantu Anda mendaftar lebih cepat dan mudah, selain itu juga berguna agar Anda mendapat bantuan dana dari pemerintah terlebih seperti kondisi pendemo saat ini. .
Syarat Daftar UMKM
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak berprofesi sebagai TNI/PLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), DAN bukan pegawai di BUMD atau BUMN.
- Mempunyai usaha mikro yang memiliki bukti surat usulan calon penerima BPUM yang berasal dari Dinas Koperasi serta UKM setempat.
- Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Persyaratan Dokumen
- Fotokopi kartu identitas KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi serta UKM di wilayah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Membuat NIB
Salah satu syarat cara daftar UMKM Online adalah melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi Anda yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa langkah-langkahnya berikut ini:
- Membuat akun Online Single Submission (OSS) pada laman resmi OSS di link oss.go.id/oss.
- Kemudian, klik menu Daftar yang berada di pojok kanan atas.
- Isi data diri di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, lakukan aktivasi akun dengan melalui tombol aktivasi.
- Masuk ke akun OSS serta isi data yang disediakan.
- Masuk kembali ke laman OSS dengan menggunakan akun yang sudah diaktifkan sebelumnya.
- Pada bagian username isi dengan menggunakan email dan password akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
- Klik pada bagian menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
- Isi berbagai data yang diperlukan seperti sektor usaha, nama usaha, sarana usaha, kegiatan usaha, status tempat usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan. Setelah itu, diisi klik Simpan Data.
- Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klik Simpan dan Lanjutkan.
- Klik tombol Proses NIB dan ikuti langkahnya.
- Terakhir, klik tombol NIB agar dapat menerbitkan NIB yang diajukan.
Cara Proses Izin Usaha
Selain membuat NIB, terdapat syarat lain yang harus untuk dipenuhi dalam daftar UMKM online, yaitu melampirkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), jika Anda belum memiliki IUMK, berikut cara membuatnya secara online:
- Pada bagian Data Profil, Anda wajib untuk mengisi serta melengkapi informasi yang kosong, setelah itu pilih Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, Ini yang harus Anda lakukan:
-
- Pilih tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data di formulir Data usaha
- Pilih Simpan dan Selanjutnya.
- Apabila Anda memiliki usaha lebih dari satu, maka bisa Tambah Usaha sampai semuanya terunggah, kemudian pilih Selanjutnya.
- Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan apabila dipersyaratkan, kemudian pilih Selanjutnya.
- Anda dapat melihat rangkuman data dari NIB dan Izin Usaha serta preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha. Kemudian, berikan centang pada kotak disclaimer. Selanjutnya, pilih Proses NIB.
- Anda dapat melihat dokumen IMB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Output NIB dan Izin Usaha. Kemudian, Anda dapat mencetak data tersebut dalam bentuk QR Code dengan melalui Preview Izin Usaha QR.
Cara Daftar UMKM Online
Cara daftar UMKM dengan mudah secara online ialah dengan melalui situs BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Kunjungi situs link daftar umkm go.id
- Kemudian, login jika Anda telah memiliki akun di OSS. Namun, apabila belum memiliki akun, maka Anda dapat melakukan registrasi pada menu Registrasi.
- Kemudian, login dan klik Perizinan Berusaha dan pilih Perseorangan.
- Pilih Pendaftaran NIB yang sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda miliki.
- isi data secara lengkap dengan benar.
- Pilih Simpan dan Lanjutkan.
- Pilih Tambah Usaha dan lengkapi formulir data usaha. Kemudian klik Simpan.
- Pada jenis usaha skala kecil, bagian formulir komitmen prasarana usaha Anda dapat mengajukan izin lokasi dan lingkungan apabila dijadikan persyaratan.
- Anda dapat membaca rangkuman data yang telah diisi.
- Centang kotak disclaimer dan pilih proses NIB.