Gaji Jaksa – Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji jaksa memiliki nominal yang tidak sedikit. Gaji seorang jaksa sama besarnya dengan tanggung jawab yang diberikan. Menjadi jaksa pun bukan hal yang mudah, Anda harus menempuh beberapa jenjang karir terlebih dahulu.
Mungkin Anda penasaran mengenai nominal gaji yang diterima oleh jaksa, baik di daerah maupun pusat. Secara umum, jaksa merupakan jabatan yang memiliki kewenangan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
Nominal Gaji Jaksa
No. | Jabatan | Golongan | Gaji (Perpres 117/2014) |
1. | Jaksa utama | IV/e | Rp. 10.000.000 |
2. | Jaksa utama madya | IV/d | Rp. 9.000.000 |
3. | Jaksa utama muda | IV/c | Rp. 8.000.000 |
4. | Jaksa utama pratama | IV/b | Rp. 7.000.000 |
5. | Jaksa madya | IV/a | Rp. 6.000.000 |
6. | Jaksa muda | III/d | Rp. 4.200.000 |
7. | Jaksa pratama | III/c | Rp. 3.600.000 |
8. | Ajun jaksa III/b | III/b | Rp. 3.000.000 |
9. | Ajun jaksa madya III/a | III/a | Rp. 2.400.000 |
Nominal Tunjangan Jaksa
Menurut laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2021), kelas jabatan Kejaksaan Agung diatur pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa termasuk dalam jabatan struktural tertentu. Maka dari itu, besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kejaksaan disesuaikan dengan kelas jabatan pada Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021:
Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Jabatan PNS di lingkungan kejaksaan dibagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu. Contohnya, jabatan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11. Kemudian jabatan di bawahnya ada Kepala Seksi Penuntutan dengan kelas jabatan 8 dan Kepala Seksi Penyidikan dengan kelas jabatan 8.
Jabatan tertinggi di lingkungan Kejaksaan yaitu Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Nominal Tunjangan Jaksa PNS
Perlu Anda ketahui, selain mendapat tunjangan kinerja, jaksa PNS juga akan mendapat tunjangan lain seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Besaran gaji dan tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan PNS itu sendiri.
Berikut adalah gaji PNS untuk golongan I hingga IV, disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Deskripsi Karir Jaksa
Setelah mengetahui tunjangan dan gaji jaksa, tentunya Anda perlu mengetahui lebih lanjut mengenai karir seorang jaksa. Profesi jaksa, merupakan seseorang yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan saat proses sidang di pengadilan sedang berlangsung.
Kelanjutan karir jaksa seperti pengangkatan dan pemberhentian masa kerja, dilakukan oleh Jaksa Agung. Sesuai dengan UU No 16 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setiap tuntutan yang dilakukan oleh jaksa, harus didasarkan pada bukti yang sah. Semua tindakan jaksa saat bertugas, harus berlandaskan aturan hukum, mengedepankan norma keagaamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Selain dalam bidang pidana, Kejaksaan juga memiliki wewenang atas bidang perdata, tata usaha negara, dan bidang ketertiban masyarakat. Kata jaksa sendiri, diambil dari bahasa sansekerta adhyaksa”, yang hingga kini masih sering digunakan di lingkungan Kejaksaan.
Seorang Jaksa harus memiliki 3 karakter demi kepentingan mewujudkan tegaknya hukum yang bermartabat. Karakter tersebut ialah; keahlian, rasa tanggung jawab sosial, serta memiliki rasa kesatuan, keterikatan terhadap sejawat dan anggota masyarakat yang dilayani.
Program Kerja Jaksa di Lingkungan Masyarakat
Salah satu program kerja jaksa yaitu “Jaksa Masuk Desa”, yang diluncurkan tahun 1981 oleh Jaksa Agung Ismail Saleh. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada golongan kurang mampu di perdesaan, untuk mendapat keadilan melalui bantuan hukum dan konsultasi.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga memiliki program “Jaksa Masuk Sekolah”, yang menjadi program tahunan Bidang Intelijen Kejaksaan RI ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah mengenai perundungan, UU ITE, penyalahgunaan narkotika, dan lain-lain.
Peran dan Tanggung Jawab Jaksa
Berikut adalah peran dan tanggung jawab jaksa selama masa kerjanya:
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan aturan hukum.
- Melaksanakan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melengkapi berkas perkara tertentu, serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara diserahkan kepada pengadilan yang berkoordinasi dengan penyidik.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Mengawasi peredaran barang cetakan.
- Mengawasi aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
- Melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistika kriminal.
Jenjang Karir Jaksa
Berikut ini adalah jenjang karir jabatan fungsional jaksa, yang merujuk pada keahlian teknis yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014, jenjang karir jaksa adalah sebagai berikut:
- Ajun Jaksa Madya.
- Ajun Jaksa.
- Jaksa Pratama.
- Jaksa Muda.
- Jaksa Madya.
- Jaksa Utama Pratama.
- Jaksa Utama Muda.
- Jaksa Utama Madya.
- Jaksa Utama.
Kesimpulan
Gaji jaksa sangat bervariasi, sesuai dengan jabatan dan jenjang karirnya. Seorang jaksa pun tidak hanya bertugas di wilayah pemerintahan pusat, akan tetapi juga bertugas di daerah-daerah dan sekolah, sesuai dengan program tahunan mereka.