Informasi Gaji CPNS Berdasarkan Setiap Golongan

Gaji CPNS – Tidak dipungkiri sekarang ini banyak orang yang bercita-cita menjadi Seorang PNS karena salah satu faktornya adalah gaji cpns

Tidak mengherankan, jika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak pernah sepi dan selalu dinanti oleh semua masyarakat Indonesia. Misalnya contoh pemerintah hanya butuh 100 tenaga PNS baru, namun yang mendaftarnya bisa mencapai ratusan ribu orang.

Setiap tahunnya, memang selalu dibuka lowongan pendaftaran CPNS baik itu untuk pusat maupun daerah. Banyak alasan yang melatarbelakangi orang-orang ingin mendaftar CPNS. Selain alasan karena pertimbangan gaji, banyak pula hal lainnya yang mendorong seseorang memimpikan menjadi abdi negara ini. 

Walaupun gajinya tidak sebesar karyawan swasta, namun sebenarnya gaji PNS akan naik setiap 2 tahun sekali. Bahkan, untuk gaji terendah PNS golongan satu dengan masa kerja 0 tahun, bisa memperoleh sebesar Rp1.560.000. Belum lagi, selanjutnya gaji pokok tersebut akan terus bertambah sesuai dengan golongan serta masa kerja.

Informasi Gaji CPNS

Jika instansi Anda bekerja merupakan salah satu instansi besar tidak menutup kemungkinan juga dapat memperoleh gaji besar.

  • Memperoleh 14 Kali Gajian Dalam Satu Tahun

Walaupun dalam satu tahun hanya ada 12 bulan, namun PNS berhak memperoleh gaji sebanyak 14 kali dalam satu tahun nya. Gaji ke-13 pada umumnya cair di bulan Juli, sementara Untuk gaji ke-14 merupakan THR atau Tunjangan Hari Raya. Ini diberikan tentu saja Pada momen idul Fitri. 

  • Memperoleh Banyak Tunjangan

Tidak hanya gaji yang diberikan 14 kali dalam satu tahunnya, seorang PNS juga berhak memperoleh banyak tunjangan. Beberapa jenis tunjangan tersebut antara lain tunjangan beras, tunjangan untuk anak istri, serta tunjangan kesehatan.

Selain itu, sejumlah instansi juga akan memberikan tunjangan yang lebih banyak misalnya pertanian, kepolisian, serta keuangan yang akan memperoleh remunerasi lebih banyak. pada instansi keguruan, juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi.

  • Tersedia Jaminan Kesehatan

Alasan selanjutnya kenapa banyak orang yang ingin mendaftar jadi PNS adalah selain memperoleh tunjangan yang disebutkan sebelumnya, juga akan berhak memperoleh tunjangan kesehatan.

Tidak hanya untuk diri sendiri, namun diberikan juga pada suami/istri beserta dua anak. Salah satunya yaitu Memperoleh jaminan kesehatan baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. 

  • Jaminan Dana Pensiun

Menjadi seorang PNS membuat anda tidak lagi khawatir mengenai keberlangsungan hidup di hari tua. Di setiap bulannya, anda akan memperoleh pemasukan yang dapat diterima bernama dana pensiun.

Meskipun gaji dalam satu bulannya tidak sebesar gaji di swasta, namun jaminan masa tua yang ditawarkan dalam profesi PNS, akan sangat bermanfaat. Hal ini yang banyak jadi alasan utama kenapa menjadi PNS diimpikan setiap orang.

  • Mempunyai Jenjang Karir Jelas

Jenjang karir yang jelas menjadi salah satu nilai lebih profesi PNS ini. Saat anda pertama kali masuk sebagai PNS, eselon awal akan ditentukan tingkat pendidikan terakhir anda. Tingkat eselon tersebut akan semakin meningkat secara berkala.

Anda bisa naik dari golongan yang paling bawah menuju ke golongan paling atas. Saat jabatan sudah tinggi, bahkan bisa menjadi kepala instansi. 

  • Tidak Ada Istilah PHK

Tidak seperti halnya karyawan swasta yang setiap waktu mengalami resiko PHK karena berbagai faktor, seorang PNS tidak punya resiko PHK selama dia tidak melanggar ketentuan sebagai PNS. Bagaimanapun kondisi ekonomi negara Indonesia, tidak akan terjadi pemecatan atau pengurangan PNS.

Namun, kalau melakukan tindakan melanggar hukum misalnya seperti korupsi atau  melakukan tindakan kriminal lain, tentunya hal itu bisa berakibat pemecatan untuk anda.

Informasi Lengkap Gaji CPNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Informasi Gaji CPNS

Profesi sebagai PNS kami sudah sampaikan bahwa sangat diminati karena salah satu faktornya adalah gaji cpns yang menarik. Berikut ini adalah fakta-fakta seputar gaji dan besarannya ;

1. Peraturan Tentang Gaji PNS Berubah Beberapa Kali

Ketetapan mengenai seberapa besar gaji pokok yang diterima PNS dicantumkan dalam peraturan perundangan (PP). Besarnya gaji PNS sendiri sudah mengalami perubahan belasan kali.

Tercatat bahwa PP pertama yang mengatur tentang gaji PNS dibuat tahun 1977 yaitu PP nomor 7 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut terus mengalami pembaharuan dan perubahan pada rentang waktu berbeda-beda.

Peraturan terakhir yang dipakai sebagai dasar penetapan gaji PNS hingga sekarang yaitu PP nomor 15 tahun 2021, mengenai perubahan ke-18 atas peraturan pemerintah mengenai peraturan gaji PNS.

2. Bergantung pada Golongan Dan Lama Kerja

Gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS akan berbeda-beda. Perbedaan tersebut dibuat berdasar PNS Golongan serta lama jabatan atau lama kerja yang sudah dilalui sebagai seorang PNS. Di Indonesia, PNS Golongan PNS terbagi menjadi 4 dan masing-masing akan memiliki empat jenjang pula. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Golongan I terbagi menjadi PNS Golongan IA, PNS Golongan IB, PNS Golongan IC, dan PNS Golongan ID. Pada umumnya, PNS Golongan 1 PNS ini berasal dari latar belakang SD hingga SMP.
  • Golongan II terbagi menjadi PNS Golongan IIA, PNS Golongan IIB, PNS Golongan IIC, dan PNS Golongan IID. Biasanya, PNS Golongan ini ditujukan bagi mereka yang punya kualifikasi pendidikan SMA sampai D3. 
  • Golongan III terbagi menjadi PNS Golongan IIIA, PNS Golongan IIIB, PNS Golongan IIIC, dan PNS Golongan IIID. Biasanya, PNS Golongan ini ditujukan bagi mereka yang punya kualifikasi pendidikan D4, S1 hingga S3.
  • Golongan IV terbagi menjadi PNS Golongan IVA, PNS Golongan IVB, PNS Golongan IVC, PNS Golongan IVD dan PNS Golongan IVE. PNS Golongan ini berkaitan erat dengan bagaimana tingkat pendidikannya.

Berapa Besar Gaji Pokok PNS? 

Informasi Gaji CPNS

Atas dasar peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 berikut merupakan gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS sesuai PNS Golongannya:

PNS Golongan 1

  • PNS Golongan 1A = Rp 1.560.800 (lama kerja 0 tahun) hingga Rp 2.335.800 (lama kerja 26 tahun)
  • PNS Golongan 1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) hingga Rp 2.474.900 (27 tahun)
  • PNS Golongan 1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) hingga Rp 2.557.500 (27 tahun)
  • PNS Golongan 1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) hingga Rp 2.686.500 (27 tahun)

PNS Golongan 2

  • PNS Golongan 2A = Rp 2.022.200 (lama kerja 0 tahun) hingga Rp 3.373.600 (lama kerja 33 tahun)
  • PNS Golongan 2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) hingga Rp 3.516.300 (33 tahun)
  • PNS Golongan 2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) hingga Rp 3.665.000 (33 tahun)
  • PNS Golongan 2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) hingga Rp 3.820.000 (33 tahun).

PNS Golongan 3

  • PNS Golongan 3A = Rp 2.579.400 (lama kerja 0 tahun) hingga Rp 4.236.400 (lama kerja 32 tahun)
  • PNS Golongan 3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) hingga Rp 4.415.600 (32 tahun)
  • PNS Golongan 3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) hingga Rp 4.602.400 (32 tahun)
  • PNS Golongan 3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) hingga Rp 4.797.000 (32 tahun)

PNS Golongan 4

  • PNS Golongan 4A = Rp 3.044.300 (lama kerja 0 tahun) hingga Rp 5.000.000 (lama kerja 32 tahun)
  • PNS Golongan 4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) hingga Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • PNS Golongan 4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) hingga Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • PNS Golongan 4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) hingga Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • PNS Golongan 4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) hingga Rp 5.901.200 (32 tahun).

Demikianlah informasi besaran gaji cpns berdasarkan Golongannya. Semoga informasi tersebut akan bermanfaat bagi Anda.