Cara Membuat NPWP Online – Cara membuat NPWP online akan memberikan keuntungan bagi anda karena tidak perlu membuatnya secara langsung di kantor administrasi perpajakan. Dimana akan memakan waktu, tenaga sekaligus biaya bukan? dengan melakukan pendaftaran sendiri di rumah sehingga jauh lebih fleksibel.
Sebagai warga negara Indonesia, istilah mengenai NPWP pastinya sudah tidak asing lagi bukan? dokumen ini sendiri memang wajib dimiliki oleh siapapun termasuk individu ataupun badan usaha sebagai sarana perpajakan di Indonesia. Tidak hanya itu saja, keberadaan dokumen inipun dapat digunakan sebagai identitas ataupun tanda pengenal dari wajib pajak tersebut.
Bukan hanya itu saja, kehadiran dari NPWP inipun juga mempunyai beberapa fungsi seperti digunakan buat mengurus perizinan bahkan untuk mendapatkan akses kredit perbankan. Itulah mengapa jika anda belum mempunyai NPWP ini maka perlu buat melakukan pembuatan terlebih dahulu dengan cara dibawah ini.
Pengertian NPWP?
Walaupun sebagian besar dari anda pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah satu ini, tetapi apakah sudah benar-benar mengetahui apa itu NPWP tersebut?Nomor Pokok wajib pajak atau lebih sering dikenal sebagai NPWP adalah identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Sedangkan berdasarkan dengan pasal 1 nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan identitas atau tanda pengenal terhadap wajib pajak yang diberikan oleh direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Dan setiap wajib pajak sendiri ternyata hanya mempunyai 1 NPWP saja.
Adapun jumlah nomor yang tertera di dalamnya tersebut adalah terdiri dari 15 digit. Dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit terakhir merupakan kode administrasi perpajakan. Kode itulah akan menjamin data perpajakan dari seseorang agar tidak sampai tertukar dengan NPWP milik pengguna lainnya.
Jadi jika dilihat secara fungsinya, NPWP sendiri merupakan identitas seperti KTP ataupun SIM tetapi diperuntukkan bagi Wajib Pajak guna kepentingan administrasi berkaitan dengan perpajakan. Bukan hanya bagi WNI saja, tetapi WNA baik perorangan ataupun badan usaha juga wajib mempunyainya.
Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah
Di era yang serba digital ini, untuk melakukan pembuatan dokumen inipun sudah tidak perlu datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu. Sebab anda bisa membuatnya secara online sehingga jauh lebih praktis sekaligus menghemat waktu.
Namun perlu diingat juga bahwa pendaftaran secara online inipun hanya berlaku untuk orang pribadi baik berasal dari wiraswasta, karyawan ataupun PNS/ASN. Ada beberapa tahapan yang nantinya harus dilewati apabila melakukan pembuatan secara online yakni pendaftaran akun, pengisian formulir, hingga penyampaian formulir tersebut.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa langsung memahami tahapan dan panduan yang sudah kami siapkan dibawah ini.
Syarat Untuk Melakukan Pendaftaran Online
Seperti telah disinggung sebelumnya NPWP online sendiri memang hanya diperuntukkan bagi wajib pajak individu atau perorangan saja. Sebelum memutuskan melakukan pendaftaran, anda harus menyiapkan sejumlah syarat terlebih dahulu.
Tenang saja untuk syaratnya sendiri juga sangat mudah yakni menyediakan email yang masih aktif, Scan e-KTP, Scan keterangan kerja dari tempat bekerja khusus bagi karyawan, Scan SK PNS khusus bagi PNS atau ASN hingga surat keterangan usaha atau SIUP khusus bagi wiraswasta.
Kunjungi Situs Pajak.co.id
Apabila anda sudah menyiapkan beberapa syarat diatas, maka langkah berikutnya adalah mengunjungi situs pajak. Berhati-hatilah dengan keberadaan situs abal-abal karena ternyata cukup berbahaya sekaligus merugikan diri anda. Situs yang terpercaya untuk membuat NPWP tersebut hanyalah di pajak.co.id saja.
Anda bisa langsung mengklik link tersebut untuk masuk ke dalamnya. Kemudian pilihlah menu e-registration untuk memulai melakukan registrasi. Kemudian akan langsung dialihkan ke halaman lainnya. Dan klik tombol daftar untuk membuat akun baru.
Masukkan Alamat Email Yang Masih Aktif
Cara membuat NPWP online berikutnya adalah dengan memasukkan alamat email yang masih aktif. Ini merupakan hal yang sangat penting karena nantinya akan digunakan dalam tahap pengisian formulir NPWP nantinya. Anda akan memperoleh kode captcha yang akan dikirim via email.
Gunakan kode tersebut untuk melakukan aktivasi pada kotak yang sudah disediakan pada situs dirjen pajak. Atau biasanya anda akan diminta buat mengklik link verifikasi yang sudah dikirim via email tadi. Kemudian, pendaftar akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran secara otomatis.
Lengkapi Formulir Pendaftaran Tersebut Dengan Benar
Nantinya, anda akan diminta buat mengisi sejumlah data yang ada di dalamnya seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, password ataupun data lainnya sesuai instruksi. Pastikan apabila data yang diisi tersebut sudah benar dan tidak ada yang salah. Perlu diingat agar jangan sampai memalsukan data apapun di dalamnya karena jelas akan membawa dampak buruk nanti.
Login Kembali ke Sistem E-Registration
Apabila proses aktivasinya sudah berhasil, maka silahkan pendaftar bisa melakukan login ulang ke sistem e-registration tersebut dengan cara memasukkan email ataupun password yang sudah didaftarkan tadi. Nantinya anda akan langsung dialihkan ke halaman registrasi data wajib pajak untuk proses pengisian formulir pembuatan NPWP.
Isi Data Formulir NPWP Dengan Baik
Ada beberapa data yang harus diisi selama proses pendaftaran NPWP seperti kategori wajib pajak, identitas diri lengkap, penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan, tempat tinggal atau domisili, mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak, mengunggah foto e-KTP. Jika data sudah dirasa benar, maka klik tombol minta token dan masukkan kode captcha yang telah tertera.
Kode inilah nantinya akan digunakan buat melakukan proses verifikasi nantinya dan salin kode toke tersebut pada tempat yang sudah disediakan. Pilihlah kirim permohonan supaya data segera diproses. Adapun proses ini kemungkinan besar akan memakan banyak waktu.
Manfaat Mempunyai NPWP
Mudah bukan cara membuat NPWP online diatas? dengan memiliki dokumen inilah sebenarnya akan memberikan banyak manfaat bagi individu ataupun badan usaha. Kendati demikian masih banyak orang menyepelekan keberadaannya. Nah, berikut ini sejumlah manfaat yang bisa didapatkan.
Proses Administrasi Perpajakan Jauh Lebih Mudah
Dengan mempunyai dokumen satu inilah maka proses administrasi perpajakan jauh lebih mudah dan cepat. Sebagai contohnya apabila anda ingin melakukan proses pengajuan pengurangan pembayaran pajak ataupun bahkan permohonan restitusi.
Memperoleh Potongan Pajak Lebih Rendah
Tidak sampai disitu saja, pemilik NPWP inipun ternyata juga akan memperoleh pemotongan pajak jauh lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat yang belum mempunyai NPWP tersebut. Bagi masyarakat yang belum mempunyai dokumen ini maka pemotongan pajak dari penghasilan lebih tinggi 20% dibandingkan dengan seseorang yang memilikinya.
Mudah Dalam Syarat Administrasi
Tidak sampai disitu saja, dengan adanya dokumen inilah, anda akan diberikan kemudahan dalam syarat administrasi. Seperti ketika akan melakukan kredit perbankan maka bisa lebih mudah dalam proses pencairan dananya.
Sebagai seseorang yang taat akan pajak, mempunyai dokumen NPWP inipun merupakan syarat yang wajib dilakukan. Terlebih lagi dengan cara membuat NPWP Online yang mudah dan tidak ribet.