Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Berbicara Hak Asasi Manusia (HAM) pasti berkaitan tentang konsep normatif. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat di diri manusia sejak lahir dan sejatinya hal tersebut berasal dari Tuhan. Selanjutnya pada ulasan dibawah ini akan dibahas berbagai macam jenis Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights merupakan segala macam bentuk Hak Asasi Manusia yang meliputi hubungan pribadi. Dalam hal ini manusia memiliki hak-hak tertentu sebagai suatu jalan untuk mengambil keputusan bagi dirinya sendiri. Berikut akan diulas contoh dari Hak Asasi Pribadi bagi Manusia.

Pertama, manusia bebas untuk bergerak, berpergian, dan berpindah tempat. Bergerak, berpergian, dan berpindah tempat dalam hal ini memiliki maksud untuk bebas dalam pedoman baik Negara atau Agama. Manusia bebas untuk mengatur keputusan yang dimiliki selagi itu bermanfaat dan tidak merugikan berbagai pihak.

Kedua, manusia memiliki kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Dalam hal ini bagi para manusia tidak perlu risau ataupun sungkan untuk mengeluarkan argumen yang dimiliki. Entah dalam sisi ber-organisasi, ber-masyarakat, atau ber-pendidikan. Selagi hal itu bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.

Ketiga, manusia memiliki kebebasan untuk memilih serta aktif dalam ber-organisasi atau berkumpul. Maksudnya dalam hal ini, manusia dibebaskan untuk dapat berbaur satu sama lain. Tidak perlu saling memilih dan berkutat pada beberapa pihak. Relasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu diperluas dan dikembangkan.

Keempat, manusia berhak untuk bebas memilih, memeluk, menjalankan agama atau kepercayaan masing-masing. Tidak diperkenankan untuk memaksakan kehendak baik secara individu maupun golongan. Sebab hal ini berkaitan dengan keyakinan Tuhan dan tidak baik apabila dipaksakan secara sepihak.

Kelima, manusia bebas dalam hidup, berperilaku, tumbuh serta berkembang. Namun perlu digarisbawahi bebas dalam hidup tidak berarti tanpa peraturan dan pedoman. Justru tetap menekuni pedoman baik dari sisi Agama maupun Negara. Bebas artinya tetap berpendirian dan tidak merugikan satu sama lain.

Terakhir yakni manusia berhak untuk tidak dipaksa serta disiksa. Banyak kasus percobaan asusila maupun pembunuhan, padahal seperti ini justru seharusnya ditindaklanjuti. Selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Juga menodai dan memperburuk kualitas ke-manusia-an di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sudah sepatutnya bahwa Hak Asasi Pribadi dilindungi.

Hak Asasi Politik (Political Rights)

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Pembahasan kedua pada Pengertian Hak Asasi Manusia yakni terdapat macamnya berupa Hak Asasi Politik (Political Rights). Pada Hak Asasi Politik memiliki berbagai hak meliputi hubungan kehidupan politik, pemerintahan, serta hak dipilih dan memilih. Beberapa contoh dari Hak Asasi Politik, antara lain.

Pertama, ialah hak untuk dapat memilih serta dipilih dalam sebuah pemilihan tertentu. Hal ini berkaitan dengan pencalonan pemimpin atau wakil pemimpin yang umumnya dijalankan oleh manusia. Tiap dari mereka yang mencalonkan, berhak untuk dipilih. Serta dari sisi pemilih berhak untuk dapat memilih.

Kedua yakni hak untuk dapat ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. Kegiatan pemerintahan berkaitan dengan segala seluk-beluk yang terkait di dalamnya. Dalam hal ini manusia berhak untuk dapat mengikuti segala bentuk aktivitas pemerintahan. Baik dari segi pemerintahan dalam negeri maupun luar negeri.

Ketiga terdapat hak untuk membuat serta mendirikan partai politik atau organisasi politik lainnya. Apabila Anda adalah seorang yang berkecimpung di dunia politik, ataupun bukan. Anda berhak untuk dapat mendirikan organisasi politik dan yang setara. Sebab tiap dari Warga Negara Indonesia berhak untuk menyampaikan aspirasi ber-politik.

Keempat yakni hak untuk dapat membuat serta mengajukan usulan dalam petisi. Petisi digunakan untuk mengumpulkan suara dalam bentuk pemilihan dan sebagainya. Dalam hal ini Petisi umumnya bertujuan untuk mengatur dan mengelola sesuatu hal berkaitan dengan dunia politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelima terdapat hak untuk dapat diangkat dalam jabatan pemerintahan. Pada hal ini berlaku bagi para pekerja pemerintahan terkait. Jika pada dasarnya pemerintahan didirikan serta dikelola oleh manusia didalamnya. Maka manusia tersebut juga berhak untuk dapat menerima apresiasi berupa pengangkatan jabatan pemerintah.

Pelanggaran pada Hak Asasi Politik sudah sepatutnya dapat diminimalisir serta dicegah sejak awal. Meskipun demikian pada kenyataannya, manusia masih sering kurang paham dan mampu untuk dapat menyetarakan derajat di Hak Asasi Politik. Itulah sebabnya hal ini dapat menjadi evaluasi dan pelajaran tersendiri bagi seluruh kalangan di Negara Kesatuan Republik indonesia.

Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Pada urutan ke-tiga terdapat Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights). Pada pengertiannya, Hak Asasi Hukum merupakan sebuah hak berkaitan dengan hukum dan pemerintahan. Bedanya dengan Hak Asasi Politik yakni dalam hal ber-politik. Berikut akan diulas lebih jauh tentang macam keterkaitannya dengan kehidupan manusia.

Yang pertama yakni hak untuk mendapatkan perlakuan sama di depan hukum dan pemerintahan. Bukan menjadi hal yang tabu bahwasanya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesadaran ini belum sepenuhnya terjadi. Masih banyak manusia tertindas akibat adanya kesenjangan sosial yang terlalu berliku.

Kedua terdapat hak untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dibuka pendaftarannya tiap tahun. Oleh sebab itu manusia berhak untuk menentukan keputusannya mendaftar serta ikut serta dalam jajaran formasi yang ada di Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiga yakni manusia berhak dalam mendapatkan serta memiliki pembelaan hukum di peradilan. Pada dasarnya manusia berhak untuk menerima segala bentuk keadilan, utamanya di bidang hukum. Tanpa mengetahui atau melihat latar belakang sosial. Tentu hukum diciptakan untuk dapat melindungi segala lapisan yang dinaungi.

Keempat dan yang terakhir yakni hak untuk memperoleh layanan serta perlindungan hukum. Hukum sendiri diciptakan untuk dapat melindungi manusia. Oleh sebab itu Hak Asasi Hukum tercipta untuk dapat melindungi dan mengayomi segala bentuk peradilan hukum didalamnya.

Sudah sepatutnya kepada para penegak hukum untuk dapat mengevaluasi serta memperbaiki kegagalan dalam jalannya hukum di Indonesia. Bukan tak lain mengapa, sebab hukum seharusnya dapat mengayomi kehidupan. Bukan untuk menjadi jalan iri dan perdebatan antara satu sama lain.

Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Pada pembahasan Pengertian Hak Asasi Manusia urutan ke-empat terdapat jenis Hak Asasi Ekonomi (Property Rights). Pada Hak Asasi Ekonomi, manusia memiliki keterkaitan kebebasan yang meliputi perekonomian. Untuk berbagai macam pembahasan Hak Asasi Ekonomi, akan diulas pada pembahasan dibawah ini.

Pertama, terdapat hak untuk bebas melaksanakan kegiatan jual beli. Tentunya manusia tidak perlu menunggu intruksi dari seseorang lain ataupun pemerintahan tertentu ketika bertransaksi. Kebebasan ini hadir untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Namun tetap kembali untuk melaksanakan transaksi tanpa merugikan orang lain.

Kedua yakni kebebasan untuk mampu mengadakan perjanjian kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda tidak asing dengan istilah “kontrak” baik dari sisi perekonomian maupun yang lainnya. Asalkan pada penerapannya, manusia dapat membentuk dan merancang kontrak dengan baik dan benar sesuai pedoman.

Ketiga  yakni kebebasan untuk dapat menyelenggarakan persewaan. Tidak hanya dalam sisi ekonomi pula, Manusia berhak menjalankan aktivitas sewa-menyewa. Dalam hal persewaan memang selayaknya dijalani sesuai pedoman tertentu. Sebab dalam hal ini aktivitasnya terkait dengan kehidupan antar manusia yang terkait.

Keempat terdapat kebebasan untuk dapat memiliki sesuatu. Sebab pada dasarnya manusia akan membutuhkan berbagai barang atau jasa tertentu. Oleh sebab itu, manusia berhak pula untuk dapat mengambil keputusan tentang produk atau jasa yang ingin dimiliki. Tidak perlu menunggu instruksi atau dorongan dari orang lain.

Kelima yakni hak manusia untuk menikmati Sumber Daya Alam (SDA). Segala hal yang tersedia di alam, baik dari sisi alami atau buatan. Seluruh manusia berhak untuk menikmatinya. Tak hanya menikmati, tentu saja manusia juga wajib untuk menjaga dan merawat ekosistem Sumber Daya Alam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada urutan Keenam, yakni manusia berhak untuk memperoleh dan merasakan kehidupan layak. Dalam hal ini, memang pada dasarnya masih terdapat keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Namun Hak Asasi Manusia menegaskan bahwasanya masih terdapat alternatif bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Ketujuh, manusia berhak untuk dapat meningkatkan kualitas hidup. Dalam hal ini manusia justru tidak diperkenankan untuk berserah pada takdir. Bahwasanya manusia diciptakan untuk dapat melakukan perubahan. Jika pada dasarnya manusia tak mampu untuk berusaha, maka yang ada hidup tersebut hanyalah sia-sia.

Dan yang terakhir yakni hak manusia untuk dapat mendapatkan serta memiliki pekerjaan layak. Pada hal ini manusia harus bekerja keras baik dari sisi pendidikan maupun pekerjaan. Tidak ada ceritanya bahwa manusia hidup dengan perjalanan yang mudah. Oleh sebab itu pula manusia dituntut untuk dapat berusaha semaksimal mungkin.

Memang pada dasarnya pelanggaran Hak Asasi Ekonomi kurang diketahui sebab tidak terlihat oleh publik. Namun pada dasarnya masih sering ditemui kurang adilnya kebebasan dalam memiliki Hak Asasi Ekonomi bagi seorang manusia. Hal ini justru dapat menjadi evaluasi tersendiri untuk dapat dibenahi.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Selanjutnya terdapat istilah Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights). Pada Hak Asasi Peradilan, manusia berhak untuk dapat diperlakukan dan diadili secara sama rata ditingkat tata cara peradilan. Untuk ulasan macam Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) akan diulas dalam pembahasan berikut.

Pertama, manusia berhak untuk memperoleh pembelaan hukum dalam sebuah pengadilan. Tidak diperkenankan adanya pembelaan satu pihak untuk peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun terdapat kesalahan yang fatal, tetap disarankan untuk dapat melakukan pembelaan walaupun sedikit dan singkat.

Ke-dua, manusia berhak untuk memperoleh persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta penyelidikan di muka hukum. Dalam hal ini bermaksud bahwasanya data diri bersifat sungguh rahasia atau privasi. Sehingga manusia memiliki hak untuk adil dan setara dalam bidang peradilan hukum.

Ke-empat, manusia berhak untuk memperoleh kepastian hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia diciptakan dan disusun untuk menjadi pedoman ber-negara di Indonesia. Oleh sebab itu kepastian hukum perlu ditingkatkan dalam rangka keamanan dan kenyamanan dalam ber-warga-negara-an.

Pada urutan ke-lima terdapat hak untuk dapat menolak penggeledahan tanpa adanya bukti surat yang kuat. Dalam hal ini terdapat kasus banyak aparat tertentu dengan tujuan yang tidak baik untuk melaksanakan penggeledahan. Hal ini tentu dilarang dalam daftar Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights).

Serta yang terakhir terdapat hak manusia untuk memperoleh perlakuan adil dalam bidang hukum. Pada dasarnya seluruh manusia memiliki ketetapan mutlak untuk dapat melaksanakan keadilan di bidang hukum. Tak pandang bulu baik dari segi ekonomi, sosial, dan yang lainnya. Hukum tetaplah sama bagi mereka yang hidup di dunia.

Pelanggaran yang termuat dalam Hak Asasi Peradilan sudah cukup lazim diketahui pada Negara saat ini. Masih banyak manusia yang merasa kurang adil dengan hukuman pelanggaran yang terjadi. Hal ini memicu adanya konflik baik lahir maupun batin antara satu pihak dengan yang lainnya.

Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Dan yang terakhir terdapat Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights). Dalam hal ini memiliki keterkaitan antara manusia dengan hubungan bermasyarakat. Bukan tidak lain jika pada dasarnya manusia hidup selalu berdampingan dengan yang lainnya. Berikut ulasan mengenai berbagai macam Hak Asasi Sosial Budaya.

Pertama, manusia berhak untuk menentukan, memilih, serta memperoleh Pendidikan. Pada dasarnya manusia wajib untuk menempuh jenjang Pendidikan. Bagi manusia yang dirasa kurang mampu, tentu akan ada alternatif bantuan dari pihak Pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu contoh dari Hak Asasi Sosial Budaya.

Kedua, manusia berhak untuk mendapatkan pengajaran. Dalam hal ini pengajaran yang dimaksud dapat berupa dari sisi akademis maupun non akademis. Bahwasanya manusia tidak hanya hidup dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Namun manusia juga berhak untuk memperoleh tiap ilmu dari aktivitas yang dijalani.

Ketiga, manusia memiliki hak untuk dapat mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki. Manusia pastinya hidup dengan penciptaan bidang terbaik dari masing-masing yang dimiliki. Oleh sebab itu manusia berhak untuk berkembang tanpa adanya rasa takut atau ke-tidakpercaya-an diri dengan orang lain.

Selanjutnya pada urutan ke-empat, manusia berhak untuk dapat mengembangkan hobi. Pastinya hobi tercipta untuk dapat melatih serta membahagiakan tiap diri manusia. Oleh sebab itu, manusia sendiri juga berhak untuk mengembangkannya. Ada banyak sarana prasarana yang mampu untuk mengembangkan hobi dari tiap manusia.

Ke-lima, manusia berhak untuk berkreasi. Maksudnya, dalam hal ini manusia berhak untuk dapat melaksanakan kreasi yang maksimal dalam kehidupan. Entah kreasi dalam bidang minat bakat ataupun hobi. Yang jelas, pada dasarnya manusia dapat bertanggungjawab atas kreasi yang diciptakan dalam kehidupan.

Ke-empat, manusia berhak untuk dapat memperoleh jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk dari adanya asuransi bagi manusia. Entah dalam sisi asuransi kecelakaan, pendidikan, hari tua, dan sebagainya. Manusia berhak untuk dapat memaksimalkan jaminan sosial yang diperoleh di kehidupan.

Kelima dan terakhir yakni manusia berhak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain. Komunikasi merupakan inti penting dalam kehidupan. Oleh sebab itu, manusia berhak untuk dapat melaksanakan dan memperoleh komunikasi yang layak dan baik antara diri sendiri maupun orang lain.

Pelanggaran yang umumnya terjadi pada macam Pengertian Hak Asasi Manusia yakni Hak Asasi Sosial Budaya ialah perebutan hak milik dari manusia kepada yang lainnya. Padahal sudah jelas bahwasanya seluruh hal yang terkait dengan Hak Asasi Sosial Budaya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang yang berlaku.